Rumus Membuat Jadwal Shift Kerja beserta Ketentuan Regulasinya

Table of Contents

Sedang bingung merencanakan pembagian shift kerja karyawan? Kamu bisa menyimak artikel ini untuk mengetahui rumus penjadwalan shift kerja yang teratur. Ada beberapa jenis shift kerja yang bisa kamu gunakan sesuai kebutuhan perusahaanmu.

Pasti kamu sudah mengetahui bahwa Indonesia memiliki regulasi terkait penentuan shift kerja karyawan. Kamu perlu memahami regulasinya terlebih dahulu sebelum menjadwalkan shift kerja di perusahaanmu. Regulasi mengenai shift kerja tersebut tentu bermanfaat untuk menjaga kesejahteraan dan alur kerja karyawan selama bekerja. 

Yuk, simak artikel ini agar kamu bisa membuat jadwal shift kerja yang benar.

Pengertian Jadwal Kerja Shift

Istilah shift dalam bahasa Inggris berarti “berpindah”. Dalam hal ini, shift kerja merupakan sistem kerja dengan jadwal dan personil yang saling bergantian satu sama lain. Sistem jadwal kerja shift ini telah banyak dilakukan oleh perusahaan di bidang manufaktur, tekstil, retail, hospitality, dan food and beverages.

Ada banyak alasan perusahaan memberlakukan sistem penjadwalan shift bagi karyawannya. Alasan tersebut mencakup produktivitas, keamanan aset, dan memaksimalkan pelayanan pelanggan. Selain itu, shift kerja dilakukan untuk menjaga mesin agar tidak bermasalah karena harus dimatikan di luar jam kerja.

Baca juga: Pengaruh Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Karyawan

Regulasi Penentuan Jadwal Kerja Shift di Indonesia

Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan terkait penjadwalan shift kerja karyawan dalam perusahaan. Regulasi tersebut dibuat agar kesejahteraan para pekerja tetap terjamin dan mereka tidak bekerja di luar jam kerja yang ditentukan.

Peraturan terbaru mengenai shift kerja karyawan tercantum dalam Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Regulasi ini merupakan penyesuaian dari Pasal 77 sampai 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut peraturan mengenai shift kerja yang dijelaskan dalam UU Cipta Kerja:

– 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau

– 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Dari peraturan tersebut, perusahaan harus menerapkan sistem shift yang terdiri dari 7 atau 8 jam kerja. Contohnya, perusahaan yang menerapkan sistem 8 jam kerja harus membagi jadwal karyawan menjadi 3 shift.

Peraturan mengenai jam kerja shift tidak berlaku di segala industri. Pemerintah hanya memberlakukan sistem kerja shift untuk pekerjaan yang bergerak di beberapa bidang tertentu, di antaranya:

1. Medis

2. Customer Service

3. Pemadam Kebakaran

4. Pelayanan di bidang hospitality (resepsionis, restoran),

5. Pelayanan masyarakat (tentara, polisi, satuan pengamanan),

6. Pekerjaan lainnya, yang jika dihentikan dapat mengganggu produksi, merusak bahan atau mesin pabrik.

download

Rumus Membuat Jadwal Shift Kerja

Berdasarkan regulasi di atas, seorang karyawan bisa bekerja selama 7 jam untuk 6 hari kerja atau 8 jam untuk 5 hari kerja. Bagaimana cara membaginya dalam jadwal shift kerja? Lihat penjelasannya dalam beberapa rumus di bawah ini.

1. 3 Shift Kerja dengan 4 Grup

Pertama, ada model 3 shift kerja 4 grup yang lazim digunakan oleh bisnis yang beroperasi selama 24 jam. Contohnya customer service, restoran 24 jam, dan sebagainya. Karyawan bekerja selama 5 hari dan memiliki waktu 7 jam kerja dan 1 jam istirahat. Namun, karyawan akan mendapatkan hari libur yang tidak pasti. Berikut contoh tabelnya:

6-12 Februari 2023

Grup	Senin	Selasa	Rabu	Kamis	Jumat	Sabtu	Minggu Senin
 A 	3	-	-	1	1	1	1	1
 B	2	1	1	-	-	2	2	2
 C	1	2	2	2	2	-	-	3
 D	-	3	3	3	3	3	3	-

Keterangan:

1. Shift 1: 08.00 – 16.00

2. Shift 2: 16.00 – 00.00

3. Shift 3: 00.00 – 08.00

Karyawan akan mendapatkan libur 2 hari sebelum kembali masuk ke jadwal shift 1 apabila telah bekerja selama 3 shift secara bergantian.

Baca juga: 15 Faktor Yang Mempengaruhi Kepuasan Kerja Karyawan

2. 3 Shift Kerja dengan 3 Grup

Rumus shift kerja ini membagi jadwal kerja karyawan selama 6 hari kerja. Mereka akan mendapatkan jadwal kerja dan hari libur yang teratur. Rumus ini biasa digunakan dalam UMKM yang masih memiliki sedikit karyawan. Karyawan akan bekerja selama 7 jam dan mendapatkan 1 jam istirahat, serta hari Sabtu karyawan bekerja selama 5 jam. Begini contohnya:

6-12 Februari 2023

Grup		Senin	Selasa	Rabu	Kamis	Jumat	Sabtu	Minggu
 A		2	2	2	2	2	2	-
 B		3	3	3	3	3	3	-
 C		1	1	1	1	1	1	-

3. 2 Shift Kerja dengan 2 Grup

Terakhir, ada rumus 2 shift kerja 3 grup yang bisa kamu gunakan untuk mengatur jadwal kerja bidang keamanan di perusahaan. Rumus ini menggunakan pola 2-2-2, yaitu 2 hari shift 1, 2 hari shift 2, dan 2 hari shift libur. Kamu bisa melihat contohnya dalam tabel di bawah ini.

6-12 Februari 2023

Grup	Senin	Selasa	Rabu	Kamis	Jumat	Sabtu	Minggu
 A	1	1	2	2	1	1	-
 B	2	2	1	1	2	2	-

Kamu bisa memilih salah satu dari tiga rumus membuat jadwal shift kerja di atas. Umumnya jadwal kerja shift dapat dibuat melalui tabel excel. Namun, pembagian jadwal shift kerja akan lebih mudah kalau kamu menggunakan StaffAny.

Aplikasi pengatur jadwal karyawan akan bekerja secara otomatis sehingga memudahkan pekerjaanmu dalam mengatur shift kerja mereka menjadi lebih singkat dan juga akurat. Jadwal kerja yang dibuat nantinya juga bisa disesuaikan dengan aturan yang berlaku di perusahaanmu dan juga standar dari pemerintah Indonesia terkait pembagian shift kerja.


Tidak perlu lagi menghafal rumus excel di spreadsheet karena StaffAny akan membuat pekerjaanmu lebih mudah. Tertarik menggunakan aplikasi StaffAny? Hubungi kami melalui WhatsApp dan dapatkan free trial aplikasinya sekarang juga! Tinggalkan rumus membuat jadwal shift kerja karyawan yang ribet dan pilihlah cara yang lebih mudah, yaitu menggunakan StaffAny!

Like this article?

Share on Facebook
Share on LinkedIn
WhatsApp

Related article

Leave a comment