Pesangon Karyawan Kontrak: Pahami Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Table of Contents

Kamu pasti sudah mengetahui kalau karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan uang pesangon. Masalahnya, bagaimana jika ada karyawan kontrak yang terkena PHK? Apakah tempat kerja harus membayarkan pesangon karyawan kontrak sama seperti karyawan tetap?

Jawaban singkatnya adalah regulasi pemerintah Indonesia mewajibkan pemberian pesangon pada karyawan berstatus kontrak. Bagaimana penjelasan lengkapnya? Langsung simak saja artikel ini supaya kamu bisa memahami peraturan pesangon karyawan kontrak.

Pengertian Pesangon

Pengertian Pesangon

Pesangon adalah uang yang diberikan kepada karyawan, buruh, atau pekerja ketika mereka terkena PHK atau diberhentikan dari tempat kerjanya. Dapat kamu pahami bahwa pesangon merupakan bentuk kompensasi yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan ketika masa kerjanya di suatu perusahaan telah berakhir.

Setiap pemberi kerja memiliki kebijakan yang berbeda beda mengenai pemberian pesangon. Ada yang memberikan pesangon kepada karyawan yang mengundurkan diri atau dipecat, ada pula yang hanya memberikan pesangon pada karyawan terdampak PHK. Intinya, pesangon bisa menjadi wujud intensi baik dari pihak pemberi kerja kepada karyawannya. 

Pemberian uang pesangon sifatnya wajib dan telah diatur dalam regulasi perundang-undangan. Peraturan pemberian uang pesangon dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, ada beberapa kasus yang mengizinkan tempat kerja untuk tidak memberikan pesangon kepada karyawannya. Contohnya yaitu ketika karyawan diberhentikan karena telah melakukan kecurangan atau tindakan kriminal lainnya yang dapat memberikan dampak negatif bagi tempat kerjanya.

Baca juga: Informasi Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri

Tujuan Pemberian Uang Pesangon

Pemberian uang pesangon tidak hanya bertujuan untuk memenuhi regulasi pemerintah saja. Tempat kerja juga memberikan uang pesangon sebagai bentuk kompensasi dan tanggung jawab kepada karyawannya karena tidak lagi memberikan upah akibat pemutusan hubungan kerja.

Pesangon juga diberikan sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan terhadap loyalitas, masa kerja, dan prestasi yang telah dilakukan oleh karyawan yang diberhentikan. Selain itu, pesangon juga berguna agar karyawan tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya sampai kembali mendapatkan pekerjaan baru.

Baca juga: Ketahui Cara Perhitungan Pesangon Pensiun

Apakah Ada Pesangon Karyawan Kontrak?

Sekilas dijelaskan di awal bahwa karyawan kontrak yang terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak mendapatkan uang pesangon. Hanya saja penyebutannya diganti dengan uang kompensasi.

Regulasi mengenai pemberian uang kompensasi kepada karyawan PKWT telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Ada pun pemberian uang kompensasi dilakukan ketika masa kontrak kerja karyawan telah berakhir.

Namun, tidak semua karyawan PKWT mendapatkan uang kompensasi. Karyawan PKWT harus memiliki masa kerja minimal 1 bulan di tempat kerjanya secara terus-menerus jika ingin memperoleh uang kompensasi. Selain itu, tenaga kerja asing yang berstatus PKWT juga tidak mendapatkan uang kompensasi.

Bagaimana jika tempat kerja memperpanjang masa PKWT karyawan? Pemberian uang kompensasi dilakukan pada selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan kontrak, kemudian uang kompensasi berikutnya diberikan setelah masa perpanjangan PKWT berakhir. 

Apabila masa kerjanya selesai lebih cepat daripada waktu yang dijanjikan, maka uang kompensasi akan tetap dihitung sampai berakhirnya masa PKWT sesuai waktu yang disepakati. Perlu diingat bahwa pemberian uang kompensasi ini tidak berlaku untuk tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan secara kontrak.

Perlu dicatat bahwa sebenarnya karyawan yang resign tidak mendapatkan pesangon sehingga diganti dengan istilah uang kompensasi. Akan tetapi, bilamana hubungan kerja pekerja kontrak (PKWT) berakhir, baik karena resign atau kontrak telah selesai, pengusaha kini wajib memberikan uang kompensasi sesuai hitungan masa kerja. Namun, karyawan tersebut tetap harus membayar penalti sesuai jumlah yang sudah disepakati.

Sistem pembayaran uang kompensasi menggunakan upah sebagai dasar perhitungannya. Upah tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Namun, tempat kerja bisa menggunakan upah tanpa tunjangan jika tidak memberlakukan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap.

Baca juga: Mengenal Arti Take Home Pay Lebih Dalam

Cara Menghitung Pesangon Karyawan Kontrak dan Contohnya

Perhitungan pesangon untuk karyawan kontrak atau PKWT tentu memiliki perbedaan dari pesangon untuk karyawan tetap. Sebagaimana telah disinggung di awal bahwa sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, karyawan kontrak atau pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya mendapatkan gaji terakhir.

Kini, mereka juga berhak mendapatkan uang kompensasi saat masa kerjanya berakhir. Bagaimana mekanisme perhitungannya?

1. Masa Kerja 1-12 Bulan

Pesangon untuk karyawan PKWT yang bekerja selama 1 bulan, tetapi masa kerjanya kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional. Ada pun rumus perhitungannya sebagai berikut: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Lihat contoh berikut. Marta telah bekerja di suatu restoran sebagai karyawan kontrak selama 6 bulan. Setiap bulan Marta menerima upah sebesar Rp 3.600.000. Berapa pesangon yang diterima Marta jika dia diberhentikan dari tempat kerjanya?.

Jawabannya: (6/12) x 3.600.000 = Rp 1.800.000

2. Masa Kerja Tepat 12 Bulan

Untuk masa kerja tepat 12 secara terus-menerus, karyawan PKWT akan mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah. Berdasarkan contoh pada poin sebelumnya, Marta akan mendapatkan pesangon sejumlah Rp 3.600.000 apabila dia diberhentikan setelah 12 bulan bekerja.

3. Masa Kerja Lebih Dari 12 Bulan

Karyawan PKWT yang telah bekerja lebih dari 12 bulan akan menerima uang kompensasi secara proporsional. Rumusnya hampir sama seperti poin pertama, yaitu masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Begini contoh perhitungannya. Marta bekerja selama 1 tahun 3 bulan dan mendapat kenaikan gaji menjadi Rp 4.000.000. Uang kompensasi yang diterima Marta ketika dia diberhentikan adalah: (15/12) x 4.000.000 = Rp 5.000.000.

Tingkatkan Efisiensi Operasional Bisnis Kamu dengan Aplikasi HR dari StaffAny

aplikasi absen online karyawan

Bagaimana? Sudahkah kamu memahami sistem pesangon karyawan kontrak dan mekanisme perhitungannya? Sebagai Human Resources Department (HRD), tugas kamu pasti tidak hanya menghitung pesangon karyawan saja. Masih banyak tugas yang harus dilakukan terkait SDM di perusahaan, salah satunya mencatat absensi karyawan.

Beralihlah dari absensi manual menuju digital dengan aplikasi absen online dari StaffAny. Software ini menggunakan teknologi Geofence dan QR sehingga karyawan akan lebih praktis saat mengisi absensi mereka. Tidak hanya itu, kamu pun bisa memantau daftar absensi karyawan hanya dalam satu kali klik. Langsung hubungi kami melalui WhatsApp untuk mencoba free trial aplikasinya sekarang juga!

Like this article?

Share on Facebook
Share on LinkedIn
WhatsApp

Related article

Leave a comment