Kamu pasti banyak mendengar berita tentang PHK, bukan? Faktanya, karyawan yang terkena PHK memang berhak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan. Perhitungan uang pesangon pun harus dilakukan sesuai dasar hukum yang berlaku.
Kalau kamu ingin mengetahui sistem perhitungan uang pesangon bagi karyawan PHK, baca artikel ini sampai selesai!
Apa Itu Uang Pesangon?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon adalah sejumlah uang yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja apabila mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pesangon dianggap sebagai kompensasi bagi karyawan setelah masa kerja mereka berakhir.
Sementara, Undang-undang mendefinisikan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha
Pesangon bisa berbentuk benefit yang berguna untuk jangka panjang. Contohnya, penempatan karyawan di perusahaan lain supaya mereka bisa kembali bekerja. Selain itu, pesangon dapat pula berupa asuransi kesehatan.
Pemberian pesangon tidak hanya ditujukan sebagai kompensasi atau upah biasa. Perusahaan juga memberikan pesangon sebagai bentuk penghargaan terhadap karyawan selama masa kerja dan prestasi yang dihasilkannya. Pesangon juga diberikan sebagai penggantian hak karyawan akibat PHK.
Baca juga: Ketahui Cara Perhitungan Pesangon Pensiun
Dasar Hukum Pemberian Uang Pesangon
Pemberian uang pesangon memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon. Regulasi tentang pesangon ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 40 ayat 1 dalam peraturan tersebut berisi: “Apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Jenis-jenis Uang Pesangon
Sebelum membahas ketentuan cara perhitungan pesangon PHK karyawan, ada baiknya Anda mengetahui apa saja jenis-jenisnya. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. Uang Pesangon (UP)
Jenis pertama adalah uang pesangon itu sendiri. Uang pesangon adalah uang tambahan atau uang gaji pokok yang ditambahkan kepada uang pada gaji tetap. Uang pesangon terdiri dari tunjangan jabatan, makanan, dan hal-hal lainnya. Adanya uang pesangon ini sudah ditetapkan dalam UU nomor 13 tahun 2003 Pasal 156 ayat 2 tentang ketenagakerjaan.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Jenis uang pesangon selanjutnya yaitu uang penghargaan masa kerja. Jenis uang ini didapatkan bukan hanya dari uang gaji bulanan dan tunjangan saja, melainkan uang ini bisa diperoleh sebagai hak yang seharusnya diterima atas apa yang sudah dikerjakan oleh perusahaan selama ini.
3. Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah
Jenis uang pesangon salah satunya adalah uang penggantian hak. Jenis uang ini diterima karyawan setelah adanya pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan. Keterangan ini sudah ditentukan oleh UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dimana mantan pegawai berhak mendapatkan uang penggantian hak.
Baca juga: Sudah Tahu Perbedaan UMR dan UMK? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Ketentuan Cara Perhitungan Pesangon PHK
Dari aturan tersebut, ada tiga jenis pesangon yang dibayarkan, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UMPK), dan uang penggantian hak (UPH). Setiap pesangon memiliki cara penghitungannya masing-masing berdasarkan regulasi tersebut.
Bagaimana prosedur penghitungan masing-masing pesangon? Baca rinciannya di bawah ini.
1. Peraturan Perhitungan Pesangon PHK
Penghitungan pesangon bagi korban PHK diatur dalam Pasal 40 ayat 2 PP No. 35/2021. Isinya:
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah;
- masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah;
- masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah;
- masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah;
- masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah;
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah;
- masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah;
- masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.
Apabila seorang pekerja telah bekerja di atas sembilan tahun atau lebih, pesangon mereka tetap sebesar sembilan bulan upah.
2. Peraturan Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK bisa menjadi kompensasi tambahan dari perusahaan kepada karyawan setelah masa baktinya berakhir. Pemberian UMPK dilakukan jika pekerja telah bekerja minimal tiga tahun.
Penghitungan UMPK diatur dalam Pasal 40 ayat 3, isinya:
- Pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 2 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan 3 bulan upah;
- masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan 4 bulan upah;
- masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan 5 bulan upah;
- masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan 6 bulan upah;
- masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan 8 bulan upah;
- masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 bulan upah.
3. Peraturan Perhitungan Penggantian Hak Karyawan PHK (UPH)
Terakhir, perusahaan bisa pula memberikan tambahan pesangon berupa penggantian hak karyawan. Daftar kompensasi hak karyawan tersebut ada di Pasal 43 ayat 4, yaitu:
- jumlah cuti tahunan yang masih tersedia;
- ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat mereka diterima bekerja; dan
- hak lain yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Contoh Perhitungan Pesangon PHK
Supaya kamu lebih paham dengan cara penghitungannya, lihatlah cerita di bawah ini.
Anita telah bekerja di perusahaan XYZ selama 4 tahun 5 bulan dan mendapatkan gaji bersih sebesar Rp6.000.000 tiap bulannya. Dia terkena PHK dan perusahaan akan memberikan pesangon serta tambahan berupa uang penghargaan karena dia pernah memperoleh achievement. Berapa pesangon yang diterima Anita berdasarkan regulasi yang berlaku?
- Pesangon Anita adalah 5 bulan upah, jadi (5×6.000.000) = Rp30.000.000;
- UPMK Anita adalah 2 bulan upah, jadi (2×6.000.000.000) = Rp12.000.000.
Jadi, total pesangon yang diterima oleh Anita adalah Rp42.000.000.
Cara perhitungan pesangon PHK ternyata tidak sulit, bukan? Kamu cukup melihat regulasi di atas dan cocokkan dengan masa kerja mereka saat menghitung pesangon karyawan.
Baca juga: Ketahui Cara Membuat Slip Gaji Online dengan Mudah
Kelola Data Karyawanmu dengan Aplikasi Smart Timesheet
Bagian tersulit dalam penggajian adalah memastikan data timesheet harian kerja setiap karyawan sudah benar.
Bersama Smart Timesheet dari StaffAny, seluruh perhitungan lembur, kinerja kerja karyawan, dan anomali di lapangan akan otomatis ditandai untuk membantu Anda dalam mengelola data karyawan di perusahaan. Anda juga dapat mengetahui jam kerja karyawan dengan lebih pasti sehingga produktivitas mereka dapat terukur dengan tepat.
Selain menghitung pesangon PHK karyawan, kamu pun pasti berurusan dengan pekerjaan lainnya di bidang manajemen SDM. Gunakan saja aplikasi HRD StaffAny supaya pekerjaan manajemen karyawan di kantormu lebih mudah.
Aplikasi ini memiliki banyak fitur, yaitu penjadwalan, absen di tempat, hingga laporan tersinkronisasi. Tunggu apalagi? hubungi StaffAny melalui WhatsApp untuk mendapatkan free trial dan informasi lebih lanjut tentang software ini.