Apakah kamu sudah punya rencana pensiun pada masa depan? Kamu akan mendapatkan pesangon pensiun yang bisa menjadi bekal untuk menghidupi hari tuamu. Sama seperti pesangon PHK, sistem perhitungan pesangon pensiun pun diatur pula dalam hukum Indonesia.
Tidak ada salahnya mengetahui informasi tentang pesangon pensiun meski kamu masih bekerja saat ini. Kamu juga bisa memperkirakan jumlah pesangon yang akan diterima nantinya, Baca artikel StaffAny ini sampai selesai untuk mengetahuinya.
Apa Itu Uang Pesangon Pensiun?
Pesangon pensiun adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja yang telah mengakhiri masa baktinya karena memasuki usia pensiun. Masa pensiun sendiri terjadi karena karyawan tidak mampu lagi bekerja karena faktor usia yang berlanjut.
Ketika pekerja telah memasuki masa pensiun, perusahaan berhak untuk memberhentikan mereka. Namun, hak tersebut harus disertai kewajiban untuk membayar uang pesangon pensiun kepada pekerja tersebut.
Baca juga: Informasi Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri
Tujuan Pemberian Uang Pesangon
Tujuan pemberian pesangon kepada karyawan pensiun merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja sebagai bentuk kompensasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kedua, pesangon juga merupakan bentuk apresiasi terhadap masa bakti, prestasi, dan loyalitas dari perusahaan selama masa kerja. Terakhir, pesangon berguna bagi karyawan pensiun untuk menghidupi kebutuhan pribadi dan keluarganya meski tidak lagi bekerja.
Jenis Uang Pesangon
Berikut ini adalah jenis uang pesangon yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. Yuk, simak pembahasan selengkapnya.
1. Uang Pesangon
Jenis pertama adalah uang pesangon itu sendiri yang terdiri dari uang ditambahkan dari uang gaji tetap seorang karyawan. Uang pesangon ini juga sudah meliputi tunjangan jabatan, transpor, dan hal lainnya.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Jenis selanjutnya dari uang pesangon adalah uang penghargaan masa kerja. Uang ini diberikan kepada karyawan sebagai hak penghargaan atas apa saja yang sudah dikerjakan atau dilakukan selama di perusahaan tersebut
3. Uang Penggantian Hak
Jenis uang pesangon salah satunya adalah uang penggantian hak. Uang pesangon ini diberikan kepada karayawan setelah pemutusan hubungan kerja. Pemberian uang ini sudah mencakup semua hak yang seharusnya diterima seorang karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Baca juga: Mengenal Arti Take Home Pay Lebih Dalam
Undang-Undang Mengenai Uang Pesangon Pensiun
Baik pesangon PHK maupun pensiun, keduanya memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Awalnya, regulasi mengenai pesangon dicatat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 2 Tentang Ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut diperbarui dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan mengenai pesangon pensiun sendiri disebutkan dalam pasal 56.
Baca juga: Penting, Cara Menghitung Gaji Pokok Karyawan
Ketentuan Cara Perhitungan Uang Pesangon Pensiun
Pasal 56 dalam regulasi tersebut menuliskan bahwa pekerja atau buruh yang telah memasuki masa pensiun berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak. Jumlah pesangon yang diterima sesuai ketentuan pasal 40 tentang pesangon bagi karyawan PHK.
Berikut ini informasi lebih lanjut mengenai perhitungan pesangon pensiun.
1. Peraturan Menghitung Uang Pesangon Pensiun
Jumlah pesangon uang pensiun sebesar 1,75 kali besaran pesangon pada pasal 40 ayat (2). Uang pesangon yang diberikan dihitung berdasarkan jumlah gaji bersih per bulannya, artinya gaji tersebut sudah termasuk berbagai tunjangan dan dikurangi potongan tertentu.
2. Peraturan Perhitungan Uang Penghargaan Karyawan Pensiun
Besaran uang penghargaan bagi karyawan pensiun adalah satu kali jumlah UMPK pada pasal 40 ayat (3). Uang penghargaan ini diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga tahun di perusahaan tersebut.
3. Peraturan Perhitungan Penggantian Hak
Uang penggantian hak (UPH) merupakan dana dari karyawan sebagai kompensasi atas hak yang belum diterimanya sebelum berhenti kerja. Hak yang dimaksud diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Contoh haknya bisa berupa: biaya pengobatan, cuti yang belum diambil, ongkos transportasi, dan sebagainya. Semua hak tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai.
Kesimpulannya, karyawan yang pensiun karena PHK berhak mendapatkan ketiga jenis pesangon di atas.
Baca juga: Sudah Tahu Perbedaan UMR dan UMK? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Contoh Perhitungan Pesangon Pensiun
Apakah penjelasan mengenai ketentuan perhitungan pesangon pensiun di atas sudah jelas? Kalau belum, perhatikan contoh ilustrasi ini supaya kamu lebih memahaminya.
Bapak Karim telah bekerja di PT Timor Indonesia selama 12 tahun. Sebelum pensiun, beliau telah menjabat sebagai manajer produksi dan memperoleh gaji sebesar Rp7.000.000 dan tunjangan Rp2.000.000.
Saat di-PHK karena sudah pensiun, Bapak Karim belum mengambil cuti sebanyak 9 hari dari jatah cuti 10 hari dan masih memiliki sisa benefit pengobatan sebesar Rp500.000. Berapa pesangon pensiun yang akan diterima Bapak Karim?
Jawaban:
1. Besaran Uang Pesangon Bapak Karim
Berdasarkan aturan pasal 40 ayat 2, pekerja dengan masa bakti 8 tahun atau lebih mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan kali gajinya, jadi:
- Gaji bersih: Rp7.000.000 + Rp2.000.000.000 = Rp9.000.000
- Masa kerja 12 tahun, jadi 9xRp9.000.000 = Rp81.000.000
- Pesangon PHK karena pensiun: 1.75xRp81.000.000 = Rp141.750.000
2. Besaran Uang Penghargaan Bapak Karim
Berdasarkan aturan pasal 40 ayat 3, pekerja dengan masa bakti 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan kali gajinya, jadi:
- Masa kerja 12 tahun, jadi 5xRp9.000.000 = Rp45.000.000
- Uang penghargaan karyawan pensiun: 1xRp45.000.000 = Rp45.000.000
3. Besaran Uang Penggantian Hak Bapak Karim
Kamu cukup menjumlahkan benefit yang tersisa, yaitu:
- Cuti yang belum diambil: (jumlah hari tersisa : jumlah hari kerja per bulannya) x gaji bersih.
10/25 x Rp9.000.000 = Rp3.600.000
- Sisa benefit pengobatan: Rp500.000
- Total uang penggantian hak: Rp4.100.000
4. Total Pesangon Bapak Karim
UP + UPMK + UPH = total pesangon
Rp141.750.000 + Rp45.000.000 + Rp4.100.000 = Rp190.850.000
Baca juga: Wajib Tahu! Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Bagaimana? Cara perhitungan pesangon pensiun di atas cukup mudah, bukan? Kalau kamu bekerja di bidang HR, pekerjaanmu pasti tidak hanya menghitung pesangon dan gaji saja. Kamu juga berurusan dengan manajemen karyawan di kantormu.
Gunakan sajaaplikasi HRD StaffAny dengan berbagai fitur menarik seperti absen di tempat, penjadwalan, dan real-time reporting agar pekerjaanmu lebih mudah. Kamu juga berhak mendapatkan free trial untuk mencoba aplikasi ini. Segera hubungi tim StaffAny melalui WhatsApp untuk informasi lebih lanjut.