Perhitungan pesangon pengunduran diri menjadi hal yang krusial dan harus dipahami oleh kamu selaku karyawan maupun tim HRD. Pesangon ini wajib dibayarkan sesuai besarannya, terlepas dari alasan keluarnya seorang karyawan.
Umumnya pembayaran pesangon dilatari karena pengunduran diri (resign), PHK, pensiun maupun faktor lain seperti kematian. Semuanya harus dibayarkan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sebagai pekerja, penting kamu ketahui apa yang menjadi hak dan kewajibanmu sesuai dengan perjanjian kerja peraturan perusahaan. Ketika seluruh kewajiban telah diselesaikan, kamu berhak untuk mendapatkan hak sebagai pekerja termasuk ketika memutuskan untuk keluar dari perusahaan tersebut.
Untuk mengetahui lebih jauh, simak informasi seputar pesangon berikut ini.
Apa Itu Uang Pesangon?
Pesangon adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan saat ia mengakhiri masa kerjanya atau terkena Pemutus Hubungan Kerja (PHK). Uang pesangon juga merupakan ganjaran atas masa bakti, dedikasi dan prestasi seorang karyawan selama bekerja di sebuah perusahaan.
Uang yang diberikan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal untuk hidup karyawan selanjutnya setelah berhenti bekerja di perusahaan terkait. Adapun besaran jumlah pemberian pesangon berbeda-beda di setiap perusahaan, dan kamu bisa pelajari lebih jauh dalam peraturan perusahan atau perjanjian kerja yang dulu telah kamu sepakati.
Baca juga: 3 Cara Menghitung THR Karyawan Harian
Dasar Hukum Pemberian Pesangon Bagi Karyawan
Tujuan pemberian pesangon adalah sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawan yang tidak lagi mendapatkan upah setelah terkena PHK, sehingga uang pesangon yang didapat bisa dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sampai mendapatkan pekerjaan lagi.
Adapun dasar hukum untuk besaran pesangon telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Kemudian yang perlu kamu pahami bahwa karyawan yang berhak mendapatkan uang pesangon hanyalah mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan, bukan untuk karyawan resign atau yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Baca juga: 5 Metode Penilaian Kinerja Secara Adil
Lalu Apa yang Didapatkan oleh Karyawan Resign?
Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela (resign) tidak mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, tetapi hanya mendapat uang penggantian hak dan uang pisah.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan. Kemudian untuk besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Syarat-Syarat Pengunduran diri
Bagi karyawan resign atau mengundurkan diri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh haknya, yaitu:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);
- Tidak terikat dalam ikatan dinas;
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
Baca juga: Ketahui Cara Perhitungan Pesangon Pensiun
Hak Pekerja yang Mengundurkan Diri
Adapun hak karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, maka ia berhak atas:
- Uang Penggantian Hak (UPH);
- Uang Pisah yang besarannya diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja.
Adapun UPH yang seharusnya diterima meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Dari ketentuan ini, maka sudah jelas bahwa hak yang diperoleh pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) dan memenuhi syarat bukanlah pesangon, melainkan UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Baca juga: Pahami Ketentuan Pesangon Karyawan Kontrak
Informasi Perhitungan Pesangon Pengundurkan Diri
Pada undang-undang cipta kerja, diatur pula mengenai besaran pesangon apabila pemutusan hubungan kerja terjadi pada karyawan. Berikut merupakan informasi seputar perhitungan uang pesangon:
1. Peraturan Perhitungan Uang Pesangon
Dalam perundang-undangan, uang pesangon diberikan kepada karyawan dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan. Besaran uang pesangon yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan dihitung dengan aturan berikut:
- Apabila masa kerja kurang dari 1 tahun, besaran pesangon sama dengan 1 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 1 hingga 2 tahun, besaran pesangon sama dengan 2 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 2 hingga 3 tahun, besaran pesangon sama dengan 3 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 3 hingga 4 tahun, besaran pesangon sama dengan 4 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 4 hingga 5 tahun, besaran pesangon sama dengan 5 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 5 hingga 6 tahun, besaran pesangon sama dengan 6 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 6 hingga 7 tahun, besaran pesangon sama dengan 7 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 7 hingga 8 tahun, besaran pesangon sama dengan 8 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja lebih dari 8 tahun, besaran pesangon sama dengan 9 kali upah per bulan.
Dalam UU Cipta Kerja pasal 50 disebutkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela berhak atas uang penggantian hak atas cuti yang tidak digunakan dan beberapa hak lain serta uang terpisah yang besarannya disebutkan pada peraturan kerja atau perjanjian kerja.
Melalui peraturan di atas, aturan undang-undang mengenai besaran pesangon tidak dapat diterapkan pada pekerja yang mengundurkan diri.
Baca juga: Begini Cara Perhitungan Pesangon PHK
2. Peraturan Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
Peraturan perhitungan uang penghargaan saat masa kerja juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (3), dengan ketentuan besaran sebagai berikut:
- Apabila masa kerja 3 hingga 6 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 2 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 6 hingga 9 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 3 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 9 hingga 12 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 4 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 12 hingga 15 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 5 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 15 hingga 18 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 6 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 18 hingga 21 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 7 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja 21 hingga 24 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 8 kali upah per bulan.
- Apabila masa kerja lebih dari 24 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 10 kali upah per bulan.
Uang penghargaan diberikan perusahaan sebagai hak karyawan atas loyalitas dan hasil kerja.
Baca juga: Sudah Tahu Perbedaan UMR dan UMK? Ini Penjelasan Lengkapnya!
3. Peraturan Perhitungan Penggantian Hak
Sama dengan 2 perhitungan di atas, uang penggantian hak juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (4). Aturan perhitungan uang penggatian hak sebagai berikut:
- Hak cuti tahunan yang masih tersedia dengan ketentuan 4% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap dikali sisa masa cuti.
- Penggantian biaya transportasi pada karyawan yang berada di luar daerah perusahaan.
- Uang penggantian perumahan, perawatan, dan pengobatan yang besarnya 15% dari upah pesangon dan atau upah pemberian penghargaan.
Contoh Perhitungan Pesangon Pengunduran Diri
Bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign), besaran uang yang didapatkan dapat dicontohkan pada kasus berikut ini:
Adi merupakan pekerja pada perusahaan A dengan upah per bulan sebesar Rp5.000.000 dan tunjangan laptop sebesar Rp400.000. Adi telah bekerja pada perusahaan tersebut selama 5 tahun dan memutuskan untuk mengundurkan diri.
Selama bekerja Adi masih memiliki hak cuti sebanyak 4 hari. Setelah pengajuan pengunduran diri diterima, perusahaan menghitung uang pesangon yang diterima Adi sebagai berikut:
- Uang Pergantian Hak
4% x (upah pokok + tunjangan tetap) x sisa masa cuti
= 4% x (5.000.000 + 400.000) x 4
= Rp. 864.000
Selama bekerja, Adi berada pada daerah yang sama dengan perusahaan sehingga tidak diperlukan penggantian hak biaya transportasi.
- Uang Pisah
Perusahaan A menentukan besaran uang pisah yang diterima pada pekerja yang mengundurkan diri dengan masa kerja 5 tahun sebesar 2 kali upah diterima. Maka, uang pisah yang diterima oleh Adi sebesar Rp10.000.000.
- Total keseluruhan
Upah per bulan + uang pergantian hak + uang pisah
= 5.400.000 + 864.000 + 10.000.000
= Rp. 16.264.000
Berdasarkan perhitungan di atas, upah pesangon yang diterima Adi saat mengundurkan diri sebesar Rp16.264.000.
Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Dunia Kerja?
Beberapa Pertanyaan Umum tentang Pesangon dan Uang Penghargaan
Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan, diantaranya
1. Karyawan mengundurkan diri secara sukarela apakah mendapatkan pesangon pengunduran diri?
Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela (resign) tidak mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, tetapi hanya mendapat uang penggantian hak dan uang pisah
2. Apabila seorang karyawan mengundurkan diri apa saja yang didapat?
- Uang penggantian hak, seperti hak cuti yang masih tersedia dan besaran biaya transportasi bagi pekerja di luar daerah perusahaan.
- Uang pisah.
3. Dipecat karena kesalahan apakah dapat pesangon?
Dalam hal ini perlu diperjelas jenis kesalahan apa yang diperbuat oleh karyawan. Apabila kesalahan mengandung unsur pidana, maka besar kemungkinan hak karyawan berupa uang psangon tidak diberikan.
Demikianlah penjelasan mengenai perhitungan pesangon dan hak karyawan mengundurkan diri yang sekiranya dapat menjadi gambaran jumlah pesangon bagi perusahaan maupun pekerja yang mengundurkan diri.
Kelola Laporan Kinerja Karyawan Kamu dengan Real Time Report dari StaffAny
Mungkin bagi kamu selaku tim HRD melihat hal tersebut nampak rumit dan membingungkan. Belum lagi, kamu harus melihat waktu kerja dan jumlah cuti karyawan.
Namun tidak perlu khawatir, StaffAny memiliki solusi yang bisa bantu kamu mencatat seluruh waktu bekerja dan jumlah cuti tersisa pada seluruh karyawan kamu melalui fitur real-time report.
StaffAny juga memiliki fitur smart timesheet yang dapat membantumu mencatat jadwal masuk dan selesai kerja, jumlah libur, dan waktu lembur. Sehingga, kamu tidak perlu kesulitan mengatur seluruh karyawan kamu. Hubungi StaffAny sekarang juga untuk kemudahan manajemen HRD kamu.