Wajar saja kalau kamu ingin menjadwalkan karyawan untuk bekerja pada hari libur. Namun, kamu harus membayar upah lembur sebagai bentuk kompensasi hari libur mereka. Pemberian upah ini tentu didasarkan pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Penting sekali memahami metode perhitungan lembur di hari libur agar karyawan bisa mendapatkan haknya dengan tepat.
StaffAny akan mengupas tuntas tentang regulasi lembur di hari libur serta metode perhitungannya yang tepat. Yuk, simak artikel ini sampai selesai.
Pengertian Lembur
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan lembur sebagai pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja. Seorang karyawan bisa disebut melakukan kerja lembur apabila bekerja lebih dari 40 jam seminggu, atau 7 jam untuk 6 hari kerja dan 8 jam untuk 5 hari kerja. Lembur tidak hanya berlaku untuk hari kerja, tetapi juga hari Minggu dan hari libur nasional yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memberikan upah lembur untuk karyawan yang bekerja lembur pada hari kerja maupun hari libur. Penghitungan upah tersebut didasarkan pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan bisa mendapatkan sanksi pidana atau administratif apabila tidak membayarkan upah lembur kepada pekerjanya.
Baca juga: Regulasi dan Rumus Membuat Jadwal Shift Kerja
Aturan Mengenai Jam Kerja dan Lembur di Indonesia
Aturan mengenai jam kerja dan lembur dijelaskan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Regulasi ini merupakan perubahan terbaru dari Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, perusahaan harus menetapkan waktu kerja selama 7 jam dalam sehari atau 40 jam 1 minggu jika beroperasi selama 6 hari kerja dalam seminggu. Perusahaan bisa juga menetapkan waktu kerja selama 8 jam dalam sehari dan 40 jam 1 minggu jika beroperasi selama 5 hari kerja dalam seminggu.
Pemerintah Indonesia juga menetapkan waktu lembur dalam UU Cipta Kerja. Waktu kerja lembur hanya bisa dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari atau 18 jam dalam seminggu. Karyawan dan pengusaha harus memiliki kesepakatan mengenai kerja lembur secara tertulis dan berupa media digital.
Cara Perhitungan Upah Lembur di Hari Libur
Metode kalkulasi upah lembur hari libur tentunya berbeda dengan lembur pada hari kerja. Selain itu, metode penghitungan upahnya juga disesuaikan dengan jumlah hari kerja dalam seminggu. Berikut rincian lengkap mengenai penghitungan upah kerja lembur pada hari libur yang harus dipahami oleh perusahaan.
1. Perusahaan dengan 6 Hari Kerja
Begini penghitungan upah lembur pada hari libur untuk perusahaan yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu:
- Jam pertama sampai jam ketujuh, karyawan dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam kedelapan, karyawan dibayar 3 kali upah per jam.
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, karyawan dibayar 4 kali upah per jam.
2. Perusahaan dengan 5 Hari Kerja
Untuk perusahaan yang memberlakukan sistem 5 hari kerja, gunakan metode penghitungan di bawah ini:
- Jam pertama sampai jam kedelapan, karyawan dibayar 2 kali upah per jam.
- Jam kesembilan, karyawan dibayar 3 kali upah per jam.
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, karyawan dibayar 4 kali upah sejam.
Baca juga: Pengaruh Beban Kerja Terhadap Kinerja Karyawan
3. Hari Kerja Terpendek atau Hari Kejepit
Bagaimana jika hari libur resmi nasional jatuh pada hari kerja terpendek? Gunakan rumus penghitungan di bawah ini.
- Jam pertama sampai jam kelima, karyawan dibayar 2 kali upah per jam.
- Jam keenam, karyawan dibayar 3 kali upah per jam.
- Jam ketujuh, kedelapan, dan kesembilan, karyawan dibayar 4 kali upah per jam.
Ada pun penghitungan upah per jamnya yaitu 1/173 x gaji pokok selama sebulan sebesar 100% apabila memiliki tunjangan tetap atau 75% dari gaji pokok apabila karyawan mendapatkan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat contoh soal di bawah ini.
Baca juga: Cek Undang-Undang tentang Gaji Karyawan, HR Wajib Paham!
Contoh Perhitungan Lembur Karyawan
Renata bekerja selama 6 hari dalam seminggu dan harus bekerja lembur selama 10 jam pada libur Waisak. Setiap bulannya, Renata mendapatkan gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp4.000.000. Berapa upah lembur yang akan didapatkan?
Jawaban:
Hitung upah per jam terlebih dahulu: 1/173 x Rp4.000.000 = Rp23.121
Jumlah upah lembur yang didapatkan:
- Upah lembur sampai jam ketujuh: 2 x Rp23.121 = Rp46.242
- Upah lembur pada jam kedelapan: 3 x Rp23.121 = Rp 69.363
- Upah lembur pada jam kesembilan: 4 x Rp23.121 = Rp 92.484
- Akumulasi upah lembur yang harus dibayarkan: Rp46.242 + Rp69.363 + Rp92.484 = Rp208.089.
Baca juga: 4 Manfaat SOP Perusahaan
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Upah Lembur
Sekilas dijelaskan bahwa perusahaan bisa mendapatkan sanksi administratif ataupun pidana apabila dilaporkan tidak membayar upah lembur kepada karyawannya. Peraturan mengenai sanksi tersebut bisa dilihat pada pasal 187 UU Cipta Kerja.
Perusahaan yang tidak membayar upah lembur akan mendapatkan sanksi pidana kurungan selama 1-12 bulan dan/atau membayar denda minimal Rp10.000.000 dan maksimum Rp100.000.000.
Perusahaan harus mematuhi regulasi tersebut dengan memberikan upah lembur karyawan sesuai dengan metode penghitungan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Baca juga: 8 Faktor-Faktor yang Memengaruhi Tingkat Upah
Atur Jadwal Lembur Karyawan Anda dengan HR Software dari StaffAny
Setelah memahami metode perhitungan upah lembur, barulah kamu bisa merancang jadwal lembur karyawan pada hari libur. Kini, kamu tidak perlu membuat jadwal kerja karyawan dengan spreadsheet yang merepotkan. Tinggalkan cara konvensional tersebut dan beralihlah menggunakan aplikasi pengatur jadwal karyawan dari StaffAny agar lebih praktis.
Kamu bisa merancang jadwal kerja karyawan secara otomatis dan akurat berdasarkan data yang diinput. Penghitungan upah lembur pada hari kerja dan hari libur pun jadi lebih mudah dengan slip gaji generator di sini. Kamu bisa menghitung upah lembur berdasarkan jadwal dan jam kerja karyawan sesuai data dengan fitur tersebut. Sistem di StaffAny juga lebih terintegrasi dan otomatis sehingga penghitungan upah lembur jadi lebih praktis daripada menggunakan sistem manual atau spreadsheet.
Tertarik mencoba free trial aplikasi StaffAny? Hubungi kami via WhatsApp dan konsultasikan kebutuhan perusahaanmu sekarang juga.
Semoga artikel ini bermanfaat sebagai panduan kamu dalam melakukan perhitungan lembur di hari libur, ya!