Bukan tanpa alasan pemerintah memberlakukan peraturan jam kerja shift di Indonesia. Mereka ingin mengupayakan agar tenaga kerja bisa bekerja dengan optimal. Penetapan jam kerja shift yang berlebihan tentu membuat tenaga kerja kamu mudah lelah sehingga tidak bisa bekerja dengan baik. Sebaliknya, jam kerja yang kurang juga tidak disarankan karena dapat mengganggu kegiatan operasional bisnismu.
Lantas, seperti apa peraturan jam kerja shift yang perlu diketahui oleh pengusaha, khususnya di bidang retail dan Food and Beverages (F&B)? Cari tahu selengkapnya lewat ulasan berikut ini.
Pengertian Shift Kerja
Shift kerja adalah sistem pembagian jadwal kerja karyawan ke dalam beberapa blok waktu atau yang berbeda dalam satu hari (1×24). Biasanya, shift kerja terdiri dari tiga jenis yang berbeda tergantung pada waktunya, yaitu shift pagi, shift siang, dan shift malam.
Setiap pelaku usaha memiliki kebijakan yang berbeda dalam menetapkan shift kerja di badan usahanya. Perusahaan besar dan bisnis pada umumnya mewajibkan karyawan bekerja pada shift normal atau biasa, yaitu Senin sampai Jumat pada pukul 09.00 hingga 17.00. Di sisi lain, ada juga bisnis yang harus beroperasi selama 24 jam sehingga perlu membagi karyawan menjadi tiga shift yang berbeda.
Baca juga: Ketahui 10 Tips Kesehatan Untuk Pekerja Shift Malam
Regulasi Pembentukan Shift Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan
Sistem kerja shift diberlakukan dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut diperbarui dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa pengusaha harus mempekerjakan karyawan dengan dua pilihan waktu berikut ini:
a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Aturan Tambahan terkait Pembagian Shift Kerja
Di sisi lain, ada pula beberapa pekerjaan tertentu yang perlu dijalankan secara terus-menerus, termasuk pada tanggal merah. Bidang pekerjaan ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus. Dalam praktiknya, pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja shift.
Kamu bisa mengatur jam kerja karyawan dalam bisnismu melalui Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tentunya aturan tersebut tidak boleh bersifat kontradiktif terhadap peraturan jam kerja shift yang ditetapkan dalam regulasi ketenagakerjaan, yaitu:
a. Setiap karyawan tidak boleh dipekerjakan lebih dari 40 jam per minggu, baik shift pagi, shift siang, maupun shift malam.
b. Jika bekerja melebihi ketentuan waktu kerja di atas, pengusaha harus mengeluarkan surat perintah secara tertulis dan disetujui oleh karyawan yang bersangkutan. Kelebihan waktu kerja harus diperhitungkan sebagai waktu lembur.
Selain jam kerja, regulasi ketenagakerjaan juga mengatur tentang ketentuan waktu istirahat yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Karyawan wajib mendapatkan waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus. Waktu istirahat ini tidak termasuk dalam jam kerja.
b. Karyawan berhak memperoleh istirahat mingguan selama 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari jika terdapat 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Baca juga: Cara Pembagian Shift Kerja beserta Manfaatnya
Tips Membuat Jadwal Shift Kerja
Peraturan jam kerja shift yang dijelaskan di atas perlu diterapkan pula dalam bisnis kamu. Pertanyaannya, bagaimana cara membuat jadwal shift kerja yang sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku? Simak tips lengkapnya di bawah ini.
1. Mulai dengan Memahami Regulasi Ketenagakerjaan
Perlu diketahui bahwa jadwal shift kerja tidak hanya mencakup jam kerja dan jam istirahat, tetapi juga cuti yang berhak diperoleh karyawan. Oleh karena itu, pahamilah regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Kamu bisa memastikan bahwa jadwal shift kerja yang dibuat telah mematuhi aturan yang berlaku dan melindungi hak-hak karyawan apabila paham dengan regulasinya.
2. Tentukan Jam Operasional Bisnis
Selanjutnya, kamu perlu menentukan jam operasional bisnismu. Identifikasi waktu sibuk bisnis kamu yang membutuhkan kehadiran karyawan dalam jumlah maksimum. Langkah ini sangat berguna agar kamu bisa menentukan jumlah shift yang diperlukan dan waktu kerja yang optimal untuk setiap shift.
3. Bagi Karyawan dalam Beberapa Grup
Untuk memastikan keberlanjutan operasional bisnis, kamu harus membagi karyawan ke dalam beberapa grup. Pembagian ini berguna agar kamu mempunyai karyawan yang siap bekerja dalam shift yang berbeda. Selain itu, pertimbangkan juga kebutuhan karyawan, salah satunya waktu istirahat dan kebutuhan keluarga, ketika membagi mereka ke dalam grup-grup tersebut.
4. Terapkan Sistem Shift Rotasi
Sistem shift rotasi memungkinkan karyawan untuk bekerja dalam shift yang berbeda dari waktu ke waktu. Penerapan sistem ini akan membuat karyawan memiliki kesempatan untuk bekerja dalam shift yang berbeda dan merasakan keuntungan dari variasi jadwal kerja. Sistem shift rotasi juga membantu mengurangi kejenuhan dalam bekerja serta bisa meningkatkan fleksibilitas tim.
5. Mulailah Menyusun Jadwal Shift Kerja di StaffAny
Setelah melakukan empat langkah di atas, barulah kamu bisa mulai menyusun dan menetapkan jadwal shift kerja. Akan lebih baik jika kamu membuat jadwal shift kerja dengan aplikasi penjadwalan karyawan bernama StaffAny dan meninggalkan cara manual.
StaffAny dapat membantu kamu dalam membuat penjadwalan yang lebih akurat dan tentunya sesuai dengan peraturan jam kerja shift yang telah ditetapkan. Aplikasi ini juga cocok untuk bisnis yang terdiri dari beberapa outlet karena StaffAny fokus pada kinerja operasional SDM kamu. Yuk, hubungi kami melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang StaffAny!