Sistem kerja outsourcing sudah banyak diterapkan pada bisnis di Indonesia, tetapi masih banyak yang belum mengetahui pengertian outsourcing yang sebenarnya. Sederhananya, outsourcing adalah sistem yang digunakan oleh sebuah perusahaan untuk melakukan perekrutan tenaga kerja baru atau tenaga alih daya melalui penyedia jasa pihak ketiga.
Pada artikel ini, kamu akan membaca lebih dalam mengenai apa itu outsourcing, bagaimana sistemnya bekerja, apa landasan hukumnya, hingga kelebihan dan kekurangannya. Mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Outsourcing?
Outsourcing adalah suatu kegiatan sebuah perusahaan untuk menggunakan jasa atau sumber daya manusia dari perusahaan outsourcing untuk melaksanakan bagian dari proses bisnis yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan itu sendiri.
Dengan pengertian lain, perusahaan outsourcing atau perusahaan alih daya bertindak sebagai pemberi tenaga kerja, sedangkan perusahaan penerima outsourcing bertindak sebagai pihak penyedia lapangan kerja.
Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, outsourcing didefinisikan sebagai “penggunaan tenaga kerja oleh pemberi kerja untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan yang dilakukan oleh pemberi kerja yang tidak mempunyai keahlian atau sumber daya tertentu dengan cara menggunakan jasa pihak lain yang mempunyai keahlian atau sumber daya tersebut.”
Lebih lanjut, menurut pasal 64 UU ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis.”
Penting juga dicatat bahwa karyawan outsourcing tidak boleh melakukan pekerjaan yang melibatkan kegiatan utama atau berhubungan dengan proses produksi, kecuali kegiatan penunjang. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 66 UU nomor 13 tahun 2003.
Oleh karena itu, pemberi kerja harus memperhatikan aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam undang-undang tersebut, seperti upah, dan jaminan sosial.
Baca juga: 9 Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Karyawan
Bagaimana Sistem Kerja Outsourcing?
Sistem outsourcing sebenarnya tidak begitu berbeda dengan sistem perekrutan tenaga kerja normal. Perbedaan utama dari keduanya adalah tenaga kerja yang direkrut didapatkan dari penyedia jasa outsourcing, bukan dari proses rekrutmen perusahaan yang dilakukan manajemen HR.
Jika tenaga kerja yang dibutuhkan telah diperoleh dan kontrak telah ditandatangani, perusahaan outsourcing hanya perlu mengirimkan tenaga kerja tersebut ke perusahaan klien. Nantinya, tenaga kerja tersebut akan bekerja di perusahaan klien hingga batas waktu yang telah disepakati dalam kontrak yang telah ditandatangani.
Landasan hukum sistem outsourcing telah dijelaskan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Di dalamnya, outsourcing dijelaskan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.
Kemudian menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, sistem outsourcing terdiri dari dua kategori, yaitu:
1. Outsourcing Fungsional
Sistem outsourcing fungsional berarti penggunaan tenaga kerja oleh pemberi kerja untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan yang bersifat tidak langsung atau terpisah dari kegiatan utama perusahaan, seperti keuangan, dan pengelolaan sumber daya manusia.
2. Outsourcing Struktural
Sistem outsourcing Struktural yaitu penggunaan tenaga kerja oleh pemberi kerja untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan yang terkait langsung dengan kegiatan utama perusahaan, seperti produksi, pemasaran, dan distribusi.
Penyedia outsourcing harus memperhatikan aspek perlindungan tenaga kerja, seperti hak upah, dan jaminan sosial yang diatur dalam undang-undang tersebut. Pemberi kerja juga harus memastikan bahwa penyedia tenaga alih daya ini telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Berikutnya yang perlu kamu ketahui bahwa karyawan outsourcing ini akan bekerja pada perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis, yang dapat melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT).
Jadi, jika pekerja outsourcing tidak mendapatkan jaminan kelangsungan pekerjaannya, maka perusahaan penyedia jasa outsourcing adalah pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut.
Sebagaimana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, dijelaskan bahwa apabila perusahaan penyedia jasa outsourcing mempekerjakan pegawai PKWT, maka dalam kontrak kerja harus mensyaratkan adanya peralihan dalam perlindungan hak-hak pegawai apabila terjadi perubahan pada perusahaan penyedia jasa outsourcing dan selama objek pekerjaan masih ada.
Maka dapat dikatakan bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan keamanan bagi tenaga kerja outsourcing.
Baca juga: Insentif Kerja: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Tips Memberikannya
Manfaat Outsourcing untuk Perusahaan
Jenis pekerjaan outsourcing memiliki banyak manfaatnya salah satunya untuk perushaan atau bisnis yang sedang kamu jalankan. Berikut ini adalah penjelasan manfaat outsourcing yang baik untuk perusahaan.
1. Pekerjaan Fokus Kepada Orientasi Utama
Manfaat pertama bekerja sama dengan sistem outsourcing adalah perusahaan dapat berfokus untuk bekerja sesuai dengan tujuan utamanya sehingga dapat mencapai target yang sudah ditetapkan selama ini.
2. Mendapatkan Karyawan yang Berpengalaman
Manfaat melakukan kerja sama dengan sistem outsourcing selanjutnya adalah perusahaan akan mendapatkan karyawan yang sudah berpengalaman di bidang pekerjaannya. Sehingga dapat memperlancar proses kerja.
3. Karyawan Bekerja Atas Dasar Kontrak Kerja
Salah satu manfaat outsourcing bagi perusahaan adalah karyawan bekerja atas dasar kontrak kerja yang sudah ditentukan. Jika karyawan tidak memenuhi pekerjaannya, perusahaan berhak untuk mencabut atau menyelesaikan hubungan kontrak kerjanya.
Baca juga: 15 Faktor Yang Mempengaruhi Kepuasan Kerja Karyawan
3 Kelebihan Sistem Outsourcing Bagi Pemilik Bisnis
Sistem pekerjaan outsourcing tentunya memiliki berbagai macam kelebihan yang dapat dirasakan oleh pemilik bisnis. Berikut ini adalah beberapa kelebihan sistem outsourcing bagi pemilik bisnis.
1. Mengurangi Beban Rekrutmen
Sistem outsourcing membebankan seluruh proses rekrutmen tenaga kerja kepada pihak penyedia jasa outsourcing. Artinya, perusahaan hanya tinggal menunggu saja tenaga kerja yang dibutuhkan direkrut dan mulai bekerja.
2. Menghemat Anggaran
Perusahaan tidak perlu memberikan berbagai macam tunjangan dan benefit lainnya bagi karyawan outsourcing karena tanggung jawab tersebut dibebankan kepada penyedia jasanya. Artinya, anggaran tersebut dapat dihemat dan digunakan untuk keperluan lainnya, seperti pelatihan untuk karyawan tetap hingga pengembangan bisnis.
3. Fokus Mengurus Kegiatan Inti
Saat menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu lagi mengkhawatirkan pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak terkait langsung dengan kegiatan inti dari bisnis. Hal-hal tersebut dapat ditugaskan kepada tenaga kerja outsourcing.
Jadi, perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja ahli seperti itu, mengadakan pelatihan, atau mengalokasikan tenaga, waktu, dan biaya untuk rekrutmen pada posisi tertentu.
Baca juga: Mengulas Lengkap 7 Market Penetration Strategy
3 Kekurangan Sistem Outsourcing Bagi Pemilik Bisnis
Setiap hal pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, begitu pula dengan sistem pekerjaan outsourcing. Berikut ini adalah beberapa kekurangan sistem outsourcing bagi pemilik bisnis.
1. Informasi Perusahaan Dapat Bocor
Karyawan outsourcing awalnya dikhususkan untuk mengisi posisi atau jenis pekerjaan teknis yang jauh dari kegiatan utama bisnis, seperti cleaning service, dan customer service. Ketika perusahaan mulai memberikan tugas kegiatan inti bisnis kepada mereka, maka informasi penting mengenai perusahaan dapat bocor ke pihak luar.
Perusahaan tidak dapat mengontrol tenaga kerja outsourcing secara penuh, jadi kebocoran informasi akan sangat sulit untuk dihindari. Maka dari itu, sebaiknya perusahaan tidak memberikan tugas penting dari bisnis kepada tenaga kerja outsourcing.
Baca juga: Mengenal Marketing Mix dan Contohnya dalam Bisnis
2. Perbedaan Standar
Ketika perusahaan menggunakan sistem outsourcing, maka proses rekrutmen sepenuhnya diserahkan kepada penyedia jasanya. Dengan begitu, perusahaan tidak dapat melakukan wawancara secara langsung untuk menyeleksi tenaga kerja yang sesuai dengan standar perusahaan.
Maka dari itu, pastikan perusahaan menggunakan penyedia jasa outsourcing yang memiliki standar yang sama agar tenaga kerja yang direkrut juga sesuai. Perusahaan juga dapat memberikan penyedia jasa outsourcing standar tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memandu mereka dalam proses rekrutmennya.
3. Masalah Komunikasi
Masalah komunikasi dapat muncul antara tenaga kerja outsourcing dengan karyawan tetap perusahaan. Perbedaan budaya kerja yang biasa dirasakan akan sangat terasa antara kedua karyawan tersebut. Hal ini akan sangat sulit dihindari, apalagi jika perusahaan tidak melakukan pengawasan penuh terhadap tenaga kerja outsourcing.
Ada banyak cara lain yang bisa kamu gunakan untuk mengatasi masalah komunikasi dalam mempermudah pekerjaan karyawan. Salah satu teknologi yang bisa digunakan adalah aplikasi absen karyawan gratis seperti StaffAny.
StaffAny memiliki banyak fitur yang dapat mencegah terjadinya masalah komunikasi dalam perusahaan seperti notifikasi, penjadwalan, absensi, timesheet, dan pengajuan cuti. Untuk mendapatkan informasi mengenai fitur StaffAny dengan lebih lengkap, kamu dapat klik di sini.