Long shift adalah dua kata yang paling dihindari oleh karyawan. Kamu pun langsung membayangkan jam kerja yang lebih banyak serta waktu istirahat yang lebih sedikit ketika mendengar istilah long shift. Namun, kamu tidak perlu terlalu paranoid karena Indonesia memiliki regulasi terkait shift kerja karyawan.
Pengetahuan mengenai long shift dan regulasinya tidak hanya perlu diketahui oleh karyawan. Bisnis pun wajib memahami regulasi shift kerja dan penghitungan upah karyawan sesuai aturan yang berlaku. Regulasi tentang long shift berguna untuk melindungi karyawan maupun bisnis agar terhindar dari kemungkinan terburuk. Mari pahami seluk-beluk long shift dan regulasinya di Indonesia dalam bacaan ini.
Baca juga: Sistem Kontrak Kerja: Pengertian dan Jenisnya
Pengertian Shift Kerja Karyawan
Shift kerja adalah sistem kerja dengan pembagian karyawan ke dalam blok waktu atau periode kerja yang berbeda dalam satu hari. Umumnya, shift kerja dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan waktunya, yaitu shift pagi, shift siang, dan shift malam.
Setiap perusahaan atau industri memiliki kebijakan yang berbeda mengenai shift kerja. Ada perusahaan yang mengharuskan karyawan bekerja dengan shift normal atau biasa, yaitu kerja dari Senin sampai Jumat pada pukul 09.00 sampai 17.00. Namun, ada pula perusahaan yang harus beroperasi selama 24 jam sehingga harus membagi karyawannya menjadi tiga shift yang berbeda.
Aturan Shift Kerja Karyawan di Indonesia
Walaupun shift kerja diwajarkan di perusahaan Indonesia, ada sejumlah regulasi yang perlu diketahui mengenai hal ini. Aturan mengenai shift kerja karyawan tertuang lengkap dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 77 sampai 85 UU Ketenagakerjaan menyatakan jumlah jam kerja perorangan yang harus dipatuhi, yaitu:
- 8 jam sehari atau 40 jam selama seminggu untuk waktu kerja 5 hari per minggu.
- 7 jam sehari atau 40 jam selama seminggu untuk waktu kerja 6 hari per minggu.
Indonesia juga memberlakukan sistem shift hanya untuk jenis pekerjaan tertentu saja. Hal ini tertulis jelas dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 233 Tahun 2003. Isinya:
“Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan transportasi, usaha pariwisata, jasa pos dan telekomunikasi, penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyedia bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, media massa, pengamanan, konservasi, dan pekerjaan apabila berhenti dapat mengganggu proses produksi dapat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.”
Baca juga: Mengenal 8 Cara Pengembangan Kompetensi Karyawan
Pengertian Long Shift
Long shift adalah salah satu jenis shift kerja berdasarkan durasi waktunya. Durasi kerja dalam long shift terdiri dari 10 jam kerja dan 1 jam istirahat dengan waktu kerja 5 hari dalam seminggu. Artinya, karyawan harus bekerja 2 jam lebih banyak dalam sehari daripada shift normal atau 10 jam per minggunya.
Long shift tidak dilakukan setiap saat, tetapi hanya dilakukan pada momen tertentu. Contohnya, mengejar lebih banyak target produksi dalam jangka panjang.
Perlu diketahui bahwa long shift tidak sama dengan double shift atau lembur insidental. Double shift dilakukan dengan tujuan yang berbeda, yakni memenuhi target jangka pendek dalam waktu tertentu. Namun, pekerja long shift akan mendapatkan upah lembur karena jam kerjanya lebih panjang dari regulasi yang telah ditetapkan (8 jam).
Penghitungan Upah Karyawan Long Shift
Karyawan yang bekerja long shift mendapatkan upah lembur sehingga nominal gaji bulanannya lebih besar daripada saat shift normal. Penghitungan upahnya dilakukan berdasarkan rumus yang berlaku. Bagaimana rumusnya?
Karyawan long shift memiliki jam kerja maksimum 10 jam per harinya sehingga waktu kerjanya bertambah 2 jam. Kelebihan 2 jam kerja tersebut dihitung berdasarkan penghitungan upah lembur karyawan per jam (1/173), yaitu:
- 1 jam pertama: (1,5 x 1/173) x upah bulanan.
- 1 jam kedua: (2 x 1/173) x upah bulanan.
Bisa disimpulkan bahwa rumus upah long shift per harinya yaitu (3 x 1/173) x upah bulanan. Penghitungan upah ini diatur dalam pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca juga: Ketahui Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerjanya
Contoh Penghitungan Upah Karyawan Long Shift
Agar lebih memahami rumus di atas, mari kita lihat ilustrasi berikut. Aldi bekerja di bidang IT di sebuah perusahaan yang menerapkan sistem long shift selama 10 jam per hari. Setiap bulannya, Aldi menerima gaji sebesar Rp6.500.000. Berapa upah long shift yang diterima oleh Aldi per harinya?
Jawaban:
- Upah long shift 1 jam pertama: (1,5 x 1/173) x 6.500.000 = 56.358
- Upah long shift 1 jam kedua: (2 x 1/173) x 6.500.000 = 75.144
- Total upah long shift per hari: 56.358 + 75.144 = 131.502
Jadi, total upah long shift yang diterima Aldi per harinya sebesar Rp131.502.
Upah tersebut diakumulasikan dalam satu bulan yang terdiri dari 22 hari kerja. Saat gajian tiba, Aldi akan menerima total gaji sebesar Rp6.631.502. Perusahaan tentu harus menerangkan upah lembur tersebut dalam payroll karyawan.
Apakah perusahaanmu siap memberlakukan sistem long shift sesuai regulasi yang dijelaskan di atas? Hal penting mengenai long shift adalah mengatur jadwal kerja karyawan agar tersusun rapi dan tidak saling bertabrakan. Tugas tersebut makin mudah dengan aplikasi pengatur jadwal karyawan StaffAny. Jadwal kerja karyawanmu akan diatur secara otomatis dan sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku sehingga tidak melanggar regulasi. Hubungi kami sekarang juga dan rasakan kemudahan menyusun jadwal kerja karyawan hanya dengan StaffAny.