Wajib Tahu! Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Table of Contents

Siapa yang tidak sabar menanti-nantikan turunnya THR? Tunjangan ini paling sering ditunggu-tunggu menjelang hari raya keagamaan. Namun, jangan terpaku dengan euforia pembagian THR di kantormu. Kamu perlu memahami cara menghitung THR karyawan tetap supaya bisa mengetahui jumlah tunjangan yang berhak diperoleh. 

Dasar perhitungan THR sebenarnya sudah diatur oleh regulasi perundang-undangan di Indonesia. Simak artikel ini untuk mengenali tentang peraturan dan tata cara menghitung THR yang tepat!

Mengenal THR

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan salah satu jenis pendapatan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Sesuai namanya, THR wajib diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan. 

THR diberikan kepada masing-masing karyawan sesuai Hari Raya Keagamaannya. Namun, perusahaan biasanya memberikan THR secara serentak kepada seluruh karyawan pada saat menjelang Lebaran. Hal itu tidak menjadi masalah selama karyawan telah menyepakati pemberian THR tersebut di surat perjanjian atau kontrak kerja.

Baca juga: Pengertian dan Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan

Peraturan dan Landasan Hukum Pemberian THR

cara menghitung thr karyawan tetap, Wajib Tahu! Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Pemberian THR memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Hukum mengatur hak dan kewajiban warga negara, dalam hal ini THR merupakan hak seorang karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Dasar hukum yang mengatur THR adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016) tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. Awalnya, hanya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang bertanggung jawab mengenai regulasi tersebut.

Namun, pemerintah pusat turun tangan mengenai THR melalui regulasinya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP 36/2021) tentang Pengupahan. Kemenakertrans tetap mengawasi pemberian THR di perusahaan dengan menerbitkan surat edaran setiap tahunnya.

Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam regulasi pemberian THR, yaitu:

1. Pekerja yang Berhak Memperoleh THR

Ada dua jenis pekerja atau buruh yang berhak menerima THR. Pertama, pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih di suatu perusahaan secara terus-menerus. Kedua, pekerja yang pindah ke perusahaan lain dan melanjutkan masa kerjanya apabila tidak mendapatkan THR dari perusahaan lama.

Surat Edaran dari Menakertrans yang terbit pada 6 April 2022 menyatakan bahwa pekerja harian lepas atau freelancer berhak mendapatkan THR. Syaratnya, freelancer tersebut telah bekerja minimal satu bulan berturut-turut di suatu perusahaan. Artinya, freelancer mandiri tidak bisa mendapatkan THR karena tidak ada orang yang memberikannya.

cara menghitung thr karyawan tetap, Wajib Tahu! Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

2. Besaran THR

Perusahaan wajib menerima THR kepada karyawan tetap. Hanya saja, jumlah THR-nya berbeda-beda sesuai masa bakti mereka. Karyawan tetap yang telah selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. 

Sementara itu, karyawan yang masih bekerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional. Perhitungannya sebagai berikut: masa kerja (dalam hitungan bulan)/12 bulan x satu bulan upah.

3. Waktu Pemberian THR

Surat Edaran Menakertrans juga membatasi masa pemberian THR. THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Permenaker 6/2016 juga menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan satu kali setahun kepada karyawan.

Baca juga: 3 Cara Membuat Slip Gaji dengan Rapi

4. Sanksi Apabila Terlambat Membayar THR

Perusahaan akan mendapatkan sanksi apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran THR. Menurut Permenaker 6/2016 pasal 10, perusahaan harus membayar denda sebesar 5% dari akumulasi THR yang wajib diberikan terhitung sejak masa akhir pembayarannya. Namun, perusahaan tetap wajib membayar THR tersebut kepada karyawannya.

Bagaimana jika perusahaan tidak sanggup membayar THR padahal sudah lewat batas pembayaran? Mau tidak mau, perusahaan harus mendapatkan sanksi administratif, dimulai dari teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan operasi bisnis, hingga pembekuan usaha. Sanksi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 pasal 79.

Baca juga: Ketahui Cara Membuat Slip Gaji Online dengan Mudah

2 Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Sekilas dijelaskan besaran THR untuk karyawan tetap berbeda sesuai masa kerjanya. StaffAny akan menjabarkan cara menghitung THR yang benar disertai ilustrasinya supaya kamu makin paham. Simak dua contoh di bawah ini.

1. Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

Karyawan tetap yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional tanpa memandang statusnya, baik itu full-time, part-time, maupun contract worker. Berikut ilustrasi penghitungannya.

Putri adalah seorang fresh graduate yang memulai kariernya di perusahaan A. Gaji per bulannya sebesar Rp3.600.000 dan masa kerjanya baru sekitar tiga bulan sebelum Lebaran tiba. Berapa THR yang diterima Putri?

Rumusnya: 3×12/3.600.000 = 900.000. Jadi, Putri hanya menerima THR sebesar Rp900.000.

2. Masa Kerja 1 Tahun ke Atas

Karyawan tetap yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih menerima THR sebesar satu bulan gaji secara penuh. Misalnya, Putri masih bekerja di perusahaan A setelah satu tahun berlalu. Dia mengalami kenaikan gaji hingga memperoleh pendapatan bulanan sebesar Rp4.200.000. Jadi, Putri menerima THR sebesar Rp4.200.000 menjelang Lebaran.

Ketika Putri resign dan lanjut bekerja di perusahaan B, dia akan menerima THR sebesar satu bulan penuh karena melanjutkan masa kerjanya.

Cara menghitung THR karyawan tetap sebenarnya tidak rumit. Hanya saja, kamu memerlukan database lengkap mengenai data diri seluruh karyawan dan jadwal kerja mereka.  Oleh karena itu, gunakan saja aplikasi pengatur jadwal karyawan StaffAny untuk memudahkan kamu dalam mencari database mereka. 
StaffAny menyajikan visual penjadwalan karyawan di bagian dashboard-nya sehingga Anda bisa lebih mudah membacanya. Sistem StaffAny juga mempermudah proses pencatatan data diri karyawan. Interface aplikasi StaffAny pun mudah dipahami sehingga kamu tak akan kesulitan saat menggunakannya. Ingin mengetahui lebih dalam tentang fitur dan manfaatnya? Langsung hubungi StaffAny melalui WhatsApp dan kami akan memberikan free trial aplikasi ini untuk perusahaanmu.

Like this article?

Share on Facebook
Share on LinkedIn
WhatsApp

Related article

Leave a comment