Lebaran selalu membawa euforia besar bagi karyawan. Mereka tidak hanya menyongsong libur panjang untuk beristirahat sejenak tetapi juga menanti THR yang didapatkan tiap tahunnya. Nah, kamu sudah tahu cara menghitung THR karyawan sesuai masa kerja mereka, belum?
Tahukah kamu bahwa THR juga memiliki landasan hukum yang cukup kuat di Indonesia? Karena itu, THR wajib dibayarkan kepada karyawan. Yuk, ketahui lebih lanjut mengenai THR dalam artikel StaffAny ini.
Apa Itu Tunjangan Hari Raya (THR)?
Tunjangan Hari Raya alias THR merupakan hak karyawan berupa uang yang wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan mereka. Artinya, THR juga menjadi salah satu kewajiban perusahaan kepada pekerjanya.
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam, Natal bagi pekerja beragama Kristen (Protestan dan Katolik), Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan Tahun Baru Imlek bagi pekerja beragama Konghucu.
Baca juga: Wajib Tahu! Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Landasan Hukum THR Karyawan
Pemberian Tunjangan Hari Raya telah diatur dalam peraturan menteri yakni Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Regulasi tersebut bertajuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Selain peraturan tersebut, ada pula regulasi terbaru dari pemerintah pusat mengenai THR, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) dan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ada beberapa hal yang diatur dari Permenaker No. 6 Tahun 2016 terkait besaran THR, yaitu:
1. Pihak yang Wajib Membayar THR
Pasal 1 ayat (1) menuliskan bahwa THR wajib dibayar oleh pihak yang mempekerjakan orang lain dan memberikan imbalan berupa upah. Artinya, perusahaan, individu (wiraswasta), yayasan, atau organisasi harus memberikan THR menjelang hari raya.
2. Pekerja yang Wajib Mendapat THR
Tidak semua pekerja mendapatkan THR. Merujuk pada Pasal 2 dalam peraturan tersebut yang mengatakan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan. Namun, peraturan ini tidak membedakan pekerja dari statusnya atau jenis perjanjian kerja mereka seperti, yaitu full-time, contract worker, atau part-time.
3. Bentuk Pembayaran THR
Pasal 6 menyatakan bahwa THR hanya boleh dibayar dalam bentuk uang tunai. Pembayaran THR sebenarnya tidak boleh dicicil, tetapi praktik itu baru ada sejak masa pandemi Covid-19. Banyak perusahaan mengalami kerugian saat itu, tetapi mereka harus membayar THR kepada pekerjanya.
4. Pemotongan THR sebagai Pembayaran Utang
Peraturan ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (PP 8/1981) Pasal 24. Tertulis bahwa THR sebagai bagian dari pendapatan juga bisa dipotong maksimal 50% apabila karyawan memiliki utang terhadap perusahaan.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Upah?
3 Cara Menghitung THR Karyawan sesuai Masa Kerja
Metode penghitungan THR bagi pekerja dibagi berdasarkan kategori dan masa kerja karyawan, yaitu kurang dari 12 bulan dan 12 bulan ke atas. Simak dua poin di bawah ini untuk mengetahui metode penghitungannya.
1. Perhitungan THR Karyawan yang Baru Bekerja Kurang dari 12 Bulan
Karyawan yang baru bekerja kurang dari 12 bulan mendapatkan jumlah THR berdasarkan penghitungan prorata, alias proporsional sesuai masa kerja. Adapun rumus perhitungannya adalah:
[masa kerja/12 x penghasilan tiap bulan (gaji pokok + tunjangan tetap].
Perhatikan ilustrasi penghitungannya di bawah ini:
Nita telah bekerja di perusahaan A selama enam bulan dan menerima gaji sebesar Rp6.000.000 per bulannya. Berapa jumlah THR yang diterima Nita?
(6 bulan masa kerja/12 x Rp6.000.000)= Rp3.000.000
Kesimpulannya, Nita menerima THR sebesar Rp3.000.000.
2. Perhitungan THR Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan ke Atas
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih di suatu perusahaan akan memperoleh THR keagamaan sebesar gaji per bulannya.
Mari kita lihat ilustrasinya menggunakan contoh Nita di atas.
Setahun kemudian, Nita telah bekerja selama 18 bulan di perusahaan A dan gajinya naik menjadi Rp6.500.000. Jadi, THR yang didapatkan sebesar Rp6.500.000.
3. Perhitungan THR Pekerja Buruh Harian Lepas
Berbeda dengan karyawan yang memiliki masa kerja jelas dan besaran gaji bulanan yang tetap, pekerja atau buruh harian lepas biasanya tidak memiliki masa kerja yang pasti. Besaran upah mereka pun biasanya tidak tetap, bergantung kepada proyek yang mereka jalankan. Lantas, bagaimana cara perhitungan THR pekerja atau buruh harian?
Perhitungan THR keagamaan untuk pekerja atau buruh harian dapat dilakukan dengan sistem penghitungan prorata atau proporsional berdasarkan rata-rata pendapatan per bulan yang diterima.
Berikut ini adalah contoh perhitungan THR seorang buruh harian:
Adi adalah pekerja harian yang telah bekerja selama 3 bulan. Upah yang diterima di bulan pertama sebesar Rp4.500.000. Di bulan kedua, ia menerima Rp4.000.000. Di bulan ketiga, ia mendapatkan Rp3.500.000.
Maka, pendapatan rata-rata Adi per bulan: (Rp4.500.000 + Rp4.000.000 + Rp3.000.000) : 3 = Rp4.000.000
Perhitungan THR Adi: (3 x Rp4.000.000) : 12 = Rp1.000.000
Baca juga: Pengertian dan Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan
Kapan THR Karyawan Harus Dibayarkan?
THR harus diberikan maksimal tujuh hari (H-7) Hari Raya Keagamaan pekerja masing-masing. Kemenakertrans menetapkan batas waktu tersebut supaya karyawan lebih leluasa menikmati hari raya bersama keluarga. Mereka pun bisa mempersiapkan diri menyongsong hari raya dengan THR yang diberikan.
Sesuai regulasi, pembayaran THR hanya dilakukan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan karyawan yang menganutnya. Namun, ada pula perusahaan yang membayarkan THR kepada seluruh karyawan menjelang hari raya suatu agama tanpa memandang status agama karyawan lainnya yang berbeda-beda.
Contohnya, THR hanya dibayarkan H-7 menjelang Idul Fitri kepada seluruh karyawan, padahal ada karyawan non-Muslim dalam perusahaan. Tindakan tersebut tentu tidak menyalahi aturan yang berlaku selama ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawannya. Kesepakatan ini harus ada secara tertulis dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.
Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Dunia Kerja?
Konsekuensi Perusahaan Telat Membayar THR Karyawan
Keterlambatan pembayaran THR juga diatur dalam Permenaker 6/2016, tepatnya pasal 10. Isinya, perusahaan yang telat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR karyawan sejak jatuh tempo pembayarannya, yaitu H-7. Namun, denda tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Mereka juga akan mendapatkan sanksi administratif, yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan penghentian sebagian atau seluruh alat produksi secara berkala. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 pasal 79.
Bagaimana? Apakah kamu sudah mengetahui cara menghitung THR karyawan berdasarkan masa kerjanya? Ketika menghitung THR, kamu membutuhkan informasi berupa jumlah karyawan, masa kerja, dan gaji mereka masing-masing.
Baca juga: Kompensasi Karyawan: Jenis, dan Pengaruhnya pada Kinerja
Beberapa Tips Mengatur Uang THR bagi Pekerja
Sebelum memasuki pembahasan cara menghitung thr karyawan, ada baiknya kamu mengetahui tips atau cara mengatur uang THR. Yuk, simak pembahasannya dibawah ini.
1. Membuat Perencanaan Alokasi
Tips pertama yang dapat kamu lakukan adalah membuat perencanaan alokasi dana. Dengan membuat perencanaan ini kamu dapat mencegah penghamburan dana yang tidak diperlukan. Perencanaan ini sebaiknya dibuat sebelum kamu mendapatkan uang THR. Dengan begitu, kamu dapat membagi uang tersebut sesuai kebutuhannya masing-masing.
2. Sisihkan Uang untuk Ditabung
Tips selanjutnya yang dapat kamu lakukan adalah menyisihkan uang untuk ditabung. Uang THR yang sebaiknya ditabung sebesar 30% dari uang THR yang kamu dapatkan. Dengan begitu kamu dapat menggunakan sisa uang yang tidak ditabungkan sebagai uang keperluan kamu yang lainnya.
3. Sisihkan untuk Diberikan kepada Keluarga
Salah satu tips yang dapat kamu lakukan adalah menyisihkan uang THR yang sebagai bentuk pemberian kepada keluarga kamu. Pada hari raya pasti ada acara kumpul keluarga, kamu dapat memberikan uang THR kepada kerabat dan saudara-saudara yang datang.
Kamu bisa menggunakan aplikasi HRD StaffAny supaya lebih mudah mengelola informasi tersebut. StaffAny memiliki fitur real-time reports, jadi kamu bisa mendapatkan laporan terkini dari seluruh staf perusahaanmu hanya dalam satu aplikasi. Fitur yang menarik, bukan? Hubungi tim StaffAny melalui WhatsApp untuk informasi lebih lanjut dan dapatkan free trial software-nya untuk bisnis kuliner dan ritelmu.