Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan

Table of Contents

Sebagai seorang pengusaha dan warga negara yang baik, kamu harus mengetahui cara menghitung pajak penghasilan perusahaan atau PPh badan. Telah umum diketahui bahwa tidak hanya wajib pajak orang pribadi, namun setiap bisnis yang ada di Indonesia diwajibkan membayar pajak penghasilan badan.

Tidak sedikit pemilik usaha yang melupakan mengenai pajak penghasilan badan. Padahal, pajak yang satu ini wajib sekali dibayarkan tepat waktu agar perusahaan dapat berjalan dengan lancar. Lantas, bagaimana sih cara menghitung pajak penghasilan perusahaan atau PPh badan ini? Simak ulasannya berikut ini.

Mengenal Pajak Penghasilan Perusahaan atau PPh Badan

Pajak penghasilan perusahaan, atau yang biasa disebut sebagai PPh badan, merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh suatu badan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, sesuatu yang dianggap sebagai badan adalah sekelompok orang dan/atau modal yang merupakan suatu kesatuan, baik yang melakukan sebuah bisnis maupun tidak melakukan bisnis sama sekali.

Sebagai salah satu bagian dari pajak penghasilan badan, bukan cuma korporasi besar yang wajib membayar pajak, tapi juga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun jumlah pajak yang mesti dibayar memang berbeda.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, ada berbagai macam bentuk badan di Indonesia, antara lain:

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

3. Perseroan Terbatas (PT);

4. Perseroan Komanditer (CV);

5. Koperasi;

6. Firma;

7. Kongsi;

8. Dana Pensiun;

9. Persekutuan;

10. Perkumpulan;

11. Yayasan;

12. Lembaga;

13. Organisasi Massa;

14. Organisasi Sosial Politik; dan

15. Bentuk badan lainnya.

Baca juga: Penting, Cara Menghitung Gaji Pokok Karyawan

Di dalam perundang-undangan perpajakan, ada 8 (delapan) jenis pajak pengasilan badan yang dikenakan kepada perusahaan, yaitu:

1. Pajak Perusahaan PPh 15

2. Pajak Perusahaan PPh 21

3. Pajak Perusahaan PPh 22

4. Pajak Perusahaan PPh 23

5. Pajak Perusahaan PPh 25

6. Pajak Perusahaan PPh 26

7. Pajak Perusahaan PPh 29

8. Pajak Perusahaan PPh Pasal 4 ayat (2)

Ketentuan Objek Pajak Penghasilan Perusahaan

Seperti namanya, objek yang akan terkena pajak di dalam pajak penghasilan badan adalah pendapatan dari badan itu sendiri. Direktorat Jenderal Pajak Indonesia menjelaskan bahwa penghasilan adalah suatu tambahan kemampuan secara ekonomi yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak bersangkutan.

Penghasilan yang akan terkena pajak sendiri dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, serta dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Artinya, selama penghasilan tersebut memiliki nilai ekonomi, dapat digunakan untuk konsumsi, dan dapat menambah nilai kekayaan, maka penghasilan tersebut akan dikenai pajak.

Baca juga:

Walaupun begitu, ada beberapa jenis penghasilan yang tidak termasuk ke dalam Objek Penghasilan Pajak, antara lain:

1. Bantuan atau sumbangan,

termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

termasuk harta hibahan yang  ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Warisan.

3. Harta,

termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk  natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah,

tetapi apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak tertentu akan termasuk ke dalam Objek Penghasilan Pajak.

Penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Baca juga: Ketahui Cara Membuat Slip Gaji Online dengan Mudah

cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan

Ketentuan Tarif Pajak Penghasilan Badan

Direktorat Jenderal Pajak Indonesia telah menentukan tarif PPH badan untuk tahun pajak yang mana untuk tahun 2019 ke bawah adalah sebesar 25% dari penghasilan kena pajak. Namun, jika wajib pajak adalah perusahaan yang sudah go public, tarifnya akan menjadi sebesar 20%.

Untuk tahun pajak 2020, Direktorat Jenderal Pajak Indonesia telah menurunkan tarif pajak penghasilan perusahaan menjadi sebesar 22%. Lalu, tarif pajak penghasilan perusahaan akan diturunkan lagi menjadi sebesar 20% untuk tahun pajak 2022.

Khusus untuk Wajib Pajak badan yang berbentuk perusahaan publik dapat menggunakan tarif yang lebih rendah sebesar 3%; menjadi 19% untuk tahun pajak 2020 dan 17% untuk tahun pajak 2022. Namun, hal tersebut hanya berlaku jika jumlah saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia minimal 40% dan memenuhi kriteria tertentu.

Selain harus membayar tarif pajak penghasilan perusahaan, Wajib Pajak badan juga harus mengurangkan pajak penghasilan dengan kredit pajak, yang meliputi:

1. PPh Pasal 22: pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha tertentu.

2. PPh Pasal 23: pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu.

3. PPh Pasal 25: pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri.

Baca juga: Mengenal 8 Cara Pengembangan Kompetensi Karyawan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan

Untuk memahami cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, yuk cek contoh perhitungannya di bawah ini!

Perusahaan X hendak melakukan pembayaran pajak penghasilan perusahaan pada tahun 2020. Setelah menghitung total penghasilannya, perusahaan X memiliki data penghasilan:

a. Peredaran Bruto = Rp6.000.000.000

Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3m) Penghasilan Bruto = Rp5.400.000.000

b. Penghasilan Lainnya = Rp100.000.000

c. Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) Penghasilan Lainnya = Rp60.000.000

d. Kompensasi Kerugian dari Tahun Sebelumnya = Rp10.000.000

e. Kredit PPh Pasal 22 = Rp10.000.000

f. Kredit PPh Pasal 23 = Rp20.000.000

g. Kredit PPh Pasal 25 = Rp100.000.000

Berdasarkan data di atas, perhitungan pajak penghasilan perusahaan terutang dari Perusahaan X adalah:

1. Penghasilan Kena Pajak = (Peredaran Bruto – Biaya 3M Penghasilan Bruto) + (Penghasilan Lainnya – Biaya 3M Penghasilan Lainnya) – Kompensasi Kerugian

2. Penghasilan Kena Pajak = (Rp6.000.000.000 – Rp5.400.000.000) + (Rp100.000.000 – Rp60.000.000) –Rp10.000.000

3. Penghasilan Kena Pajak = Rp600.000.000,00 + Rp40.000.000,00 – Rp10.000.000 = Rp630.000.000

Berdasarkan tarif pajak penghasilan perusahaan pada tahun pajak 2020, pajak penghasilan terutang Perusahaan X adalah sebesar:

  • Pajak Penghasilan Terutang = Rp630.000.000 x 22% = Rp138.600.000

Selanjutnya, masih ada pajak yang masih harus dibayarkan oleh Perusahaan X:

Pajak yang Masih Harus Dibayar = Rp138.600.000 – Rp10.000.000 – Rp20.000.000 – Rp100.000.000 = Rp8.600.000

Apabila kamu ingin mempermudah berbagai macam pekerjaan di perusahaan, gunakan saja software HRD StaffAny. Kami menyediakan berbagai macam fitur yang dapat mempermudah pekerjaan, seperti absensi online, penjadwalan, laporan real time, hingga Kalkulator Pajak PPh 21 dan BPJS untuk memudahkan perhitungan pajak penghasilan perusahaan.

Selain itu, StaffAny juga menyediakan fitur gratis pembuatan slip gaji karyawan secara online. Anda isi semua kolom yang ada. Utamakan untuk mengisi kolom yang diwajibkan terlebih dahulu (diberi tanda bintang). Yuk, gunakan aplikasi StaffAny sekarang juga!

Like this article?

Share on Facebook
Share on LinkedIn
WhatsApp

Related article

Leave a comment