Penghitungan gaji harian merupakan metode yang lazim dilakukan di bisnis ritel maupun Food and Beverage (F&B). Pasalnya, kamu menggaji karyawan berdasarkan shift dan jumlah hari kerja mereka dalam satu periode.
Oleh karena itu, kamu perlu mengetahui cara menghitung gaji perhari untuk karyawan yang bekerja di bidang ini.
Dasar Hukum Pekerja Harian
Sebelum mengetahui cara menghitung gaji harian, lebih baik kamu memahami dasar hukum mengenai pekerja harian, khususnya mereka yang berstatus pekerja lepas (freelancer).
Peraturan mengenai pekerja harian diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No/ KEP-100/Men/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Perjanjian Kerja Harian Lepas juga disebutkan pada Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 yang merupakan pelaksanaan dari UU Ketenagakerjaan tentang PKWT.
Baca juga: 5 Jenis-jenis Upah dalam Bisnis
Cara Menghitung Gaji per Hari yang Efektif dan Contohnya
Kini, kamu sudah mengetahui dasar hukum pekerja harian. Ada dua cara yang bisa kamu lakukan, yaitu menghitung berdasarkan potongan PPh 21 maupun peraturan pengupahan yang sedang berlaku saat ini. Mari simak penjelasannya satu per satu.
1. Berdasarkan Potongan PPh 21
Saat menentukan gaji karyawan harian, ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu potongan pajak penghasilan atau PPh 21 upah harian.
Sebagai karyawan yang menerima penghasilan, karyawan harian dianggap sebagai wajib pajak individu bagi Pegawai Tidak Tetap, artinya jumlah penghasilan yang diterima bersifat tidak tetap dan tidak teratur.
Pemberi kerja atau perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong pajak penghasilan, sehingga gaji yang dibayarkan kepada karyawan harian sudah merupakan gaji bersih setelah dipotong pajak. Berikut langkah-langkahnya.
1 .Kenali Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Pegawai Tidak Tetap
Pertama-tama, ketahui tarif dan dasar pengenaan pajak bagi Pegawai Tidak Tetap sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016.
- Jika penghasilan per hari tidak melebihi Rp450.000 dan penghasilan kumulatif per bulan tidak melebihi Rp4.500.000, tidak ada pemotongan pajak.
- Jika penghasilan per hari melebihi Rp450.000 dan penghasilan kumulatif per bulan tidak melebihi Rp4.500.000, pajak yang dikenakan adalah 5% x (upah – Rp450.000).
- Jika penghasilan kumulatif per bulan melebihi Rp4.500.000, maka pajak yang dikenakan adalah 5% x (upah – PTKP sebenarnya).
- Jika penghasilan kumulatif per bulan melebihi Rp10.200.000, berlaku tarif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) a UU Pajak Penghasilan.
Catatan: PTKP sebenarnya = jumlah hari bekerja x PTKP sehari
PTKP sehari = PTKP setahun : 360 hari
= Rp54.000.000 : 360 hari
= Rp150.000
Baca juga: 4 Cara Membuat Slip Gaji Online yang Wajib Anda Ketahui!
2. Hitung Gaji Karyawan dengan Mengurangi PPh 21 Terhadap Upah
Untuk menghitung gaji harian karyawan, perusahaan harus mengurangi PPh 21 dari upah yang diterima. Berikut ini penjelasan mengenai cara menghitungnya:
a. Upah harian sampai dengan Rp450.000
Contoh 1: Seorang karyawan menerima upah harian sebesar Rp150.000 dan bekerja selama 20 hari dalam sebulan. Maka, perhitungan gajinya adalah sebagai berikut: 20 x Rp150.000 = Rp3.000.000.
Oleh karena upah harian tidak melebihi Rp450.000 dan penghasilan kumulatif per bulan tidak melebihi Rp4.500.000, maka tidak ada potongan pajak PPh 21 yang dilakukan.
Contoh 2: Seorang karyawan menerima upah harian sebesar Rp300.000 dan bekerja selama 20 hari dalam sebulan. Perhitungan gajinya sebagai berikut:
Untuk hari ke-1 hingga ke-15, total upahnya adalah: 15 x Rp300.000 = Rp4.500.000. Tidak ada potongan pajak karena penghasilan kumulatif masih di bawah Rp4.500.000.
Untuk hari ke-16, total upahnya adalah: 16 x Rp300.000 = Rp4.800.000. Karena penghasilan kumulatif melebihi Rp4.500.000, maka dilakukan potongan pajak sebagai berikut:
5% x (upah – PTKP sebenarnya)
= 5% x {Rp4.800.000 – (16 x Rp150.000)}
= Rp120.000
Maka, karyawan menerima upah sebesar: Rp300.000 – Rp120.000 = Rp180.000.
Untuk hari ke-17, 18, 19, dan 20, masing-masing upahnya dikenai potongan pajak sebesar:
5% x (upah harian – PTKP harian)
= 5% x (Rp300.000 – Rp150.000)
= Rp7.500
Sehingga, karyawan menerima upah harian: Rp300.000 – Rp7.500 = Rp292.500.
b. Upah harian melebihi Rp450.000
Contoh 3: Seorang karyawan menerima upah harian sebesar Rp600.000 dan bekerja selama 11 hari dalam sebulan. Perhitungan upahnya sebagai berikut:
Untuk hari ke-1 hingga ke-7, total upahnya adalah: 7 x Rp600.000 = Rp4.200.000. Karena penghasilan kumulatif masih di bawah Rp4.500.000, namun upah harian melebihi Rp450.000, maka berlaku tarif pajak sebagai berikut:
5% x (upah – Rp450.000)
= 5% x (Rp600.000 – Rp450.000)
= Rp7.500
Maka, karyawan menerima upah harian: Rp600.000 – Rp7.500 = Rp592.500.
Total upah untuk hari ke-1 sampai ke-7 adalah: 7 x Rp592.500 = Rp4.147.500.
Untuk hari ke-8, total upah kumulatif menjadi Rp4.800.000, melebihi Rp4.500.000. Maka, berlaku tarif pajak sebagai berikut:
5% x (upah – PTKP sebenarnya)
= 5% x {Rp4.800.000 – (8 x Rp150.000)}
= Rp180.000
Namun, pada hari ke-1 hingga ke-7, upah sudah dipotong PPh 21 sebesar: 7 x Rp7.500 = Rp52.500.
Sehingga, potongan PPh 21 pada hari ke-8 adalah: Rp180.000 – Rp52.500 = Rp127.500.
Maka, karyawan menerima upah: Rp600.000 – Rp127.500 = Rp472.500.
Untuk hari ke-9, 10, dan 11, masing-masing dikenai PTKP harian, sehingga upahnya dikenai potongan pajak sebesar:
5% x (upah harian – PTKP harian)
= 5% x (Rp600.000 – Rp150.000)
= Rp22.500
Maka, karyawan menerima upah: Rp600.000 – Rp22.500 = Rp577.500.
Baca juga: 9 Contoh Slip Gaji Karyawan yang Sederhana
2. Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan
Mengenai penghitungan upah bagi pekerja harian, yaitu para pegawai yang bekerja pada pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, ada aturan yang mengatur hal tersebut dalam Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021.
Menurut pasal tersebut, jika pekerjaan tersebut termasuk dalam kategori pekerjaan tertentu yang jenisnya tidak tetap, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (3), dan melibatkan perubahan dalam waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan kehadiran, maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat diterapkan.
Untuk menghitung gaji per hari, kita merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 PP Pengupahan. Jika perusahaan menerapkan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, maka upah bulanan akan dibagi dengan 25.
Namun, jika perusahaan menerapkan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah bulanan akan dibagi dengan 21.
Jadi, untuk menghitung gaji per hari, jika jam kerja perusahaan adalah 6 hari dalam seminggu, kita menggunakan rumus upah sebulan dibagi 25. Namun, jika jam kerja perusahaan adalah 5 hari dalam seminggu, rumusnya adalah upah sebulan dibagi 21.
Sudahkah kamu memahami cara menghitung gaji perhari untuk karyawan setelah melihat penjelasan di atas? Tidak bisa dimungkiri bahwa proses penghitungan gaji tersebut cukup rumit.
Solusinya, kamu bisa menggunakan template slip gaji online gratis yang sudah disediakan oleh StaffAny. Cukup dengan memasukkan data karyawan yang diperlukan, kamu sudah bisa memperoleh jumlah gaji per hari yang harus dibayarkan kepada karyawanmu.
Lengkapi juga penghitungan gaji karyawan bisnismu dengan fitur timesheet harian kerja. Fitur ini menyediakan durasi jam kerja yang dilakukan oleh karyawan dalam satu hari secara akurat, sehingga kamu bisa menghitung gaji harian karyawan dengan tepat.
Hubungi kami melalui WhatsApp untuk informasi lebih lanjut mengenai StaffAny!