Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan fasilitas berupa BPJS demi kesejahteraan karyawannya. Ada dua jenis BPJS yang dapat diberikan: BPJS Tenaga Kerja atau BPJS Kesehatan. Apa yang menjadi perbedaan antara kedua BPJS tersebut? Mari menggali lebih dalam mengenai beda BPJS Tenaga Kerja dan BPJS bersama StaffAny di artikel ini biar kamu tidak salah memilih fasilitas yang tepat!
Pengertian BPJS Tenaga Kerja
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja atau Ketenagakerjaan merupakan institusi hukum publik ingin mewujudkan pemberian jaminan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak dan bagi peserta dan/atau anggota keluarganya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki dasar hukum dan diatur melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan empat jenis jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): bentuk proteksi untuk mengatasi kehilangan sebagian atau seluruh penghasilan akibat risiko kecelakaan kerja seperti kematian atau cacat yang menimpa fisik ataupun mental.
- Jaminan Hari Tua (JHT): bentuk proteksi berupa uang tunai apabila peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun (JP): bentuk proteksi agar peserta tetap memiliki kehidupan yang layak meskipun tidak bekerja lagi karena telah memasuki masa pensiun.
- Jaminan Kematian (JKm): bentuk proteksi berupa santunan kematian dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Pengertian BPJS Kesehatan
Pada dasarnya, BPJS Kesehatan memiliki definisi dan dasar hukum yang sama seperti BPJS Tenaga Kerja. Bedanya, BPJS Kesehatan berfokus dalam pemberian jaminan kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pemberian jaminan kesehatan harus dilakukan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. BPJS Kesehatan memiliki tujuan agar seluruh rakyat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan dan perlindungan saat memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan.
Kehadiran BPJS Kesehatan menjadi angin segar bagi rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan ingin membenahi pembiayaan kesehatan yang berdasarkan out-of-pocket payment, yaitu sistem pembiayaan yang lebih teratur dan berbasis asuransi kesehatan sosial.
Baca juga: Memahami Pengertian Budaya Kerja Perusahaan
Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Definisi BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan di atas cukup menggambarkan jenis proteksi yang diberikan oleh BPJS kepada peserta. Namun, masih ada lagi perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang wajib kamu ketahui. Kenali perbedaannya melalui penjelasan di bawah ini.
1. Tanggal Mulai Beroperasi
BPJS Kesehatan lahir lebih awal daripada BPJS ketenagakerjaan dan mulai beroperasi per 1 Januari 2014 sebagai hasil transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) Persero. BPJS Tenaga Kerja mulai beroperasi 18 bulan kemudian, tepatnya 1 Juli 2015 dan hasil transformasi dari PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero.
2. Tugas dan Fungsi BPJS
Kedua, tugas dan fungsi BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan tentu berbeda. BPJS Tenaga Kerja bertugas untuk menyediakan perlindungan atau proteksi terhadap tenaga kerja Indonesia di sektor formal ataupun non-formal. Fungsi BPJS Tenaga Kerja terdiri dari Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.
Tugas yang diemban oleh BPJS Kesehatan lain lagi. BPJS Kesehatan memberikan proteksi kesehatan secara mendasar kepada seluruh lapisan rakyat Indonesia. Fungsi BPJS berupa pemberian proteksi sesuai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencakup pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, dan pelayanan rawat inap.
3. Peserta BPJS
Kriteria peserta BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan tentu berbeda. Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ekspatriat asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran pun wajib memiliki JKN-KIS.
Baca juga: 9 Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Karyawan
Secara rinci, inilah peserta wajib BPJS Kesehatan:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah
- Bukan Pekerja (BP)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Khusus peserta ini, iurannya telah dilunasi oleh pemerintah.
Adapun kriteria peserta BPJS Tenaga Kerja terdiri dari:
- Penerima Upah (PU)
- Bukan Penerima Upah (BPU)
- Jasa Konstruksi
- Pekerja Migran Indonesia alias ekspatriat asing.
4. Manfaat yang Ditawarkan
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia. Meskipun keduanya merupakan bagian dari sistem jaminan sosial, perbedaan signifikan terletak pada manfaat yang diberikan kepada penerima. Berikut adalah perbedaan manfaat dari kedua program tersebut:
a. BPJS Kesehatan
Pelayanan Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan manfaat pelayanan kesehatan, termasuk pemeriksaan medis, perawatan rawat jalan, rawat inap, persalinan, operasi, dan obat-obatan.
Pembiayaan Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan membayar iuran bulanan, dan dalam return, mereka mendapatkan akses ke berbagai layanan kesehatan tanpa harus membayar secara langsung di muka atau dengan biaya yang sangat terjangkau.
Preventif dan Promotif
Program BPJS Kesehatan juga mencakup kegiatan preventif dan promotif, seperti imunisasi, pemeriksaan kesehatan berkala, dan program kesehatan masyarakat.
Kunjungan ke Fasilitas Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan dapat berkonsultasi dan mendapatkan perawatan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan program ini, termasuk puskesmas, rumah sakit pemerintah, dan rumah sakit swasta.
BPJS Ketenagakerjaan
Perlindungan Tenaga Kerja
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko yang terkait dengan pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, cacat, dan kematian akibat kecelakaan atau penyakit yang terkait dengan pekerjaan.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, termasuk biaya perawatan medis, santunan harian selama masa penyembuhan, dan santunan cacat atau kematian jika terjadi kecelakaan kerja.
Jaminan Pensiun
Program ini juga memberikan jaminan pensiun untuk peserta yang telah memasuki masa pensiun. Pensiun tersebut diberikan secara reguler sebagai pengganti pendapatan yang hilang setelah pensiun.
Jaminan Kematian dan Cacat Total
BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan untuk kasus kematian dan cacat total yang tidak terkait dengan pekerjaan. Ini mencakup santunan kepada keluarga penerima manfaat.
Baca juga: Inilah 6 Manfaat Asuransi Kesehatan Karyawan
Dilihat dari daftar peserta, semua karyawan di perusahaan kamu wajib memiliki dua jenis BPJS tersebut. Kamu dapat membantu menyediakan dua fasilitas tersebut dan membantu membayar iurannya dengan sistem potong gaji. Namun, pastikan kamu telah memberi tahu mereka tentang layanan BPJS ini, ya.
Gunakan software HRD StaffAny supaya kamu lebih mudah dalam melakukan penggajian karyawan. StaffAny memiliki fitur terbaru berupa template slip gaji sehingga kamu bisa memasukkan rincian mengenai iuran BPJS, tunjangan, dan potongan secara otomatis.
Yuk, hubungi kami segera untuk mencoba free trial aplikasinya dan rasakan kemudahan manajemen penggajian di perusahaanmu bersama aplikasi ini.
Kamu sudah memahami beda BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan, kan? Jangan lupa untuk menyediakan salah satu atau dua jenis fasilitas ini supaya kesejahteraan karyawan makin terjamin.