Apa yang Dimaksud dengan Upah? Inilah Dasar Hukum, Komponen, dan Perbedaannya dengan Gaji

Table of Contents

Apa yang dimaksud dengan upah? Apakah upah sama dengan gaji?

Pertanyaan tersebut pasti terlintas di benakmu ketika hendak membicarakan tentang sistem penggajian di dalam bisnis. Tidak sedikit orang yang menganggap upah sama dengan gaji. Faktanya, terdapat perbedaan di antara kedua hal tersebut dari segi komponen penyusunnya.

Tidak hanya itu, upah juga diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia sehingga kamu perlu menetapkan besaran upah yang wajar untuk dibayarkan kepada karyawanmu. Mari kita memahami seluk-beluk tentang upah serta perbedaannya dengan gaji melalui bacaan artikel berikut ini.

Pengertian Upah

pengertian upah

Pengertian upah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 1 Ayat 30 menyatakan bahwa upah adalah hak yang diterima oleh para pekerja atau buruh sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja dalam bentuk uang.

Besaran upah ditentukan sesuai dengan kesepakatan kerja maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Singkatnya, upah adalah bentuk penghargaan atau balas jasa untuk karyawan setelah menyelesaikan tugasnya dalam rangka mencapai tujuan bisnis.

Biasanya, upah bisa dibayarkan berdasarkan jam kerja atau satuan hasil produksi. Khusus di industri jasa, upah bisa dibayarkan berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh karyawanmu.

Baca juga: 4 Perbedaan UMR dan UMK: Penjelasan Lengkapnya

Pengertian Upah Minimum

Upah minimum adalah upah terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja kepada pekerjanya sesuai peraturan yang berlaku. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa mereka menerima upah yang layak.

Adapun jenis upah minimum yang berlaku di Indonesia yaitu UMP (Provinsi), UMK (Kabupaten/Kota), UMR (Regional) dan upah sektor.

Dinamika kenaikan upah minimum didapatkan melalui mekanisme penerapan Formula Upah Minimum sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α)

Baca juga: 5 Jenis-Jenis Upah dalam Bisnis beserta Faktor Penentunya

Dasar Hukum Pemberian Upah Karyawan

Indonesia adalah negara hukum sehingga pengupahan karyawan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum pemberian upah karyawan terdapat dalam UU Ketenagakerjaan yang diperbaharui dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 (PP 36/2021).

Pasal 88 ayat ketiga dari UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa kebijakan upah yang melindungi karyawan setidaknya harus mencakup:

1. Upah minimum 

2. Struktur dan skala upah 

3. Upah kerja lembur

4. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu

5. Bentuk dan cara pembayaran upah

6. hal-hal yang dapat dihitung dengan upah

7. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Baca juga: Sistem Kontrak Kerja: Pengertian & Jenisnya dalam Bisnis

Prinsip Kebijakan Pengupahan

Terdapat beberapa prinsip mengenai kebijakan pengupahan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja sebagai berikut:

a. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU 13/2003, diperbarui dalam UU 11/2020 dan Pasal 2 ayat (1) PP 36/2021).

b. Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi.

c. Setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya (Pasal 88A ayat (1) dan (2) UU 13/2003, diperbarui dalam UU 11/2020 dan Pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 36/2021).

d. Upah menjadi hak karyawan yang harus dibayarkan sejak hubungan kerja antara karyawan dan pengusaha dimulai serta berakhir ketika terjadi pemutusan hubungan kerja akibat karyawan mengundurkan diri atau alasan lainnya (Pasal 3 PP 36/2021).

e. Pemberi kerja berhak menetapkan dasar pemberian upah berdasarkan satuan waktu maupun satuan hasil (Pasal 88B ayat (1) UU 13/2003, diperbarui dalam UU 11/2020 dan pasal 14 PP 36/2021).

Untuk upah berdasarkan satuan waktu, pemberi kerja bisa menetapkan upah per jam atau upah harian. Sedangkan upah berdasarkan satuan hasil ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan yang ditetapkan dan sesuai kesepakatan yang berlaku.

Baca juga: 8 Faktor-Faktor yang Memengaruhi Tingkat Upah

Perbedaan antara Upah dan Gaji

perbedaan gaji dan upah

Serupa tetapi tidak sama, ternyata upah dan gaji memiliki perbedaan. Upah diartikan sebagai uang atau bentuk pembayaran lain yang diberikan sebagai imbalan jasa atau sebagai pembayaran atas tenaga yang telah dikeluarkan untuk mengerjakan suatu tugas atau hasil sebagai akibat dari suatu perbuatan. Sedangkan gaji merupakan upah yang dibayarkan dalam jangka waktu tetap atau balas jasa yang diterima oleh pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.

Perbedaan pengertian gaji dan upah juga ditemukan dalam definisi resmi dari KBBI maupun dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha terkait dengan pembayaran imbalan kerja.

Selain pengertian di atas, ada pula beberapa faktor yang membedakan gaji dan upah, antara lain:

1. Komponen Penyusun

Gaji terdiri dari beberapa komponen, termasuk tunjangan kesehatan, transportasi, keluarga, dan sebagainya., sedangkan upah hanya mengacu pada komponen tunggal gaji tanpa tunjangan.

2. Status Karyawan

Gaji diberikan kepada karyawan tetap atau kontrak, sementara upah diberikan kepada karyawan lepas seperti pekerja harian atau musiman.

3. Waktu Pembayaran

Gaji biasanya dibayarkan dalam waktu bulanan sesuai dengan kesepakatan kerja, sedangkan upah biasanya dibayarkan harian, mingguan, atau bulanan sesuai kesepakatan antara buruh dan pengguna jasa, setelah pekerjaan selesai.

Baca juga: Arti Take Home Pay, Komponen, & Cara Menghitungnya

Komponen yang Termasuk dalam Upah

Dalam penetapan upah yang akan diberikan kepada karyawan, terdapat lima komponen yang ada di dalamnya. Berikut adalah penjelasan mengenai komponen penghitungan upah.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok merupakan upah dasar yang diberikan kepada pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaannya. Besaran Gaji pokok disepakati sesuai dengan kesepakatan kerja antara pemberi kerja dan karyawan. Umumnya, besaran gaji pokok mencakup tidak kurang dari 75% dari total gaji dan mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) di daerah atau kota tempat bisnis kamu beroperasi dan mempekerjakan karyawanmu.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap dianggap sebagai fasilitas tambahan yang memiliki metode penghitungan bersifat tetap selama pekerja masih menempati posisi yang sama. Namun, besaran tunjangan tetap dapat berubah jika pekerja dipromosikan atau diturunkan jabatannya.

Apa yang Dimaksud dengan Upah?, Apa yang Dimaksud dengan Upah? Inilah Dasar Hukum, Komponen, dan Perbedaannya dengan Gaji

3. Tunjangan Tidak Tetap

Berbeda dengan tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap memiliki besaran yang tidak sama atau fluktuatif setiap bulannya karena penghitungannya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jumlah kehadiran, laba perusahaan, dan faktor lainnya. Tunjangan tidak tetap biasanya tidak dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok dan tunjangan tetap.

4. Potongan

Komponen gaji ini umumnya terdiri dari potongan PPh Pasal 21 dan iuran BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan. Perlu diingat bahwa setiap pemberi kerja wajib membayarkan pajak karyawannya sesuai dengan potongan gaji yang diterima.

Selain itu, pemberi kerja juga harus mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program asuransi untuk menjaga kesejahteraan karyawan. Penghitungan potongan ini digunakan untuk memperoleh jumlah pajak yang tepat untuk dilaporkan dan disetorkan setiap tahunnya.

5. Upah Lembur

Upah lembur merupakan komponen tambahan yang hanya diberikan apabila karyawan bekerja di luar jam kerja yang telah ditetapkan. Besaran dan waktu pembayaran upah lembur disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesepakatan antara perusahaan dan pekerja yang bersangkutan.

Selain komponen di atas, kamu juga harus mengetahui beberapa komponen yang tidak termasuk upah. Komponen tersebut mencakup fasilitas, bonus atau insentif, Tunjangan Hari Raya (THR), dan uang service.

Baca juga: 4 Cara Menghitung Labor Cost

Bagaimana? Sudahkah kamu memahami apa yang dimaksud dengan upah setelah membaca artikel ini? Jika sudah, kamu bisa menyusun upah yang hendak diberikan kepada karyawan berdasarkan komponen yang telah dibahas sebelumnya. 

Nah, sebagai pengusaha di bidang retail atau F&B dan mempekerjakan karyawan part-time, tentu kamu mempertimbangkan untuk memberikan upah berdasarkan jam kerja mereka. Penghitungan upah karyawan akan lebih mudah dengan bantuan fitur timesheet harian kerja dari StaffAny.

Fitur ini akan mencatat jam masuk dan jam keluar karyawan serta durasi kerja mereka sehingga bisa digunakan sebagai penghitungan upah karyawanmu. Hubungi kami segera untuk mencoba free trial StaffAny sekarang juga!

Like this article?

Share on Facebook
Share on LinkedIn
WhatsApp

Related article

Leave a comment