Apa itu PKWT? Istilah ini terdengar asing bagi mereka yang baru saja masuk ke dunia kerja. PKWT dibuat sebagai salah satu tanda kesepakatan kerja yang sah di antara pekerja perusahaan. PKWT sendiri merupakan kepanjangan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Setiap orang yang terikat dalam PKWT biasanya disebut sebagai pekerja kontrak.
Informasi PKWT perlu kamu pahami baik-baik supaya tidak kaget begitu masuk ke dunia kerja. Hal ini bahkan berlaku khususnya bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan. Langsung simak informasinya di bawah ini, ya!
Pengertian PKWT
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang merupakan suatu perjanjian kesepakatan hubungan kerja yang dibuat antara perusahaan dan pekerja untuk sementara waktu. PKWT bukan istilah baru di dunia kerja. Namun memang istilah ini lebih dikenal dengan sebutan perjanjian kerja atau kontrak kerja, di mana pekerjaan yang diberikan hanya sebatas musim, proyek atau waktu tertentu. PKWT sudah sempat diatur dalam Undang-undang No.13 tahun 2003.
Namun kembali diadakan pembaruan menjadi Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021. Dalam kedua aturan tersebut disebutkan bahwa PKWT boleh dilaksanakan atas dua alasan yaitu waktu dan selesainya suatu pekerjaan. Pembuatan perjanjian kerja ini juga tidak sembarangan dilaksanakan dalam semua pekerjaan. Jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT bisa kamu lihat berikut ini.
Baca juga: 3 Perbedaan Rekrutmen Internal dan Eksternal, Mana yang Lebih Efektif?
Manfaat PWKT
Berikut ini adalah beberapa manfaat PWKT digunakan oleh perusahaan. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
1. Sumber Daya Manusia yang Berkualitas
Manfaat adanya PKWT adalah agar sumber daya manusia menjadi lebih berkualitas. Dengan menggunakan manfaat ini maka karyawan dapat bekerja lebih giat dan lebih berkontribusi untuk perusahaan.
2. Memiliki Batas Maksimal Waktu
Salah satu manfaat adanya PKWT dalam perusahaan yaitu memiliki batas maksimal waktu. Manfaat ini bertujuan agar pekerja buruh dapat memaksimalkan proses hak dan kewajiban sebagai karyawan pada kurun waktu yang sudah ditentukan. Jika hasilnya memuaskan maka karyawan bisa diangkat sebagai karyawan tetap.
Baca juga: Sistem Kontrak Kerja: Pengertian dan Jenisnya
3. Dapat Menghemat Biaya Pengeluaran
Manfaat yang akan kamu dapatkan adalah dapat menghemat biaya pengeluaran. Biaya pengeluaran untuk merekrut atau menerima karyawan bisa menjadi biaya untuk mengembangkan usaha yang sedang dijalankan.
Jenis Pekerjaan Berdasarkan Peraturan dan Undang-undang
Jenis pekerjaan yang boleh menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah jelas tertera dalam Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 yaitu pada pasal 5 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. Masing-masing penjelasannya ialah sebagai berikut:
1. Pasal 5 Ayat 1
Ayat ini mengatur PKWT berdasarkan jangka waktu. Setidaknya ada tiga syarat penting yang harus diperhatikan.
- Waktu pengerjaannya tidak memakan waktu yang lama.
- Merupakan pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.
- Pekerjaan yang diberikan berhubungan dengan produk dan kegiatan baru atau produk tambahan yang masih berada dalam masa percobaan.
2. Pasal 5 Ayat 2
Ayat ini mengatur PKWT berdasarkan beban kerja atau selesainya suatu pekerjaan. Terdapat dua syarat penting yang diatur di dalamnya, yaitu:
- Merupakan jenis pekerjaan yang sekali selesai.
- Merupakan jenis pekerjaan yang bersifat sementara.
3. Pasal 5 Ayat 3
Dalam ayat ini jelas disebutkan bahwa PKWT dapat digunakan untuk jenis pekerjaan yang kegiatannya berubah-ubah atau tidak tetap. Baik dalam hal waktu, beban atau volume pekerjaan, dan pembayaran upah setelah bekerja. Besaran upah yang diberikan kepada pekerja kontrak dilihat dari jumlah kehadiran selama bekerja. Hal ini sama seperti perjanjian kerja harian.
Baca juga: Mengenal Pengertian Outsourcing dalam Dunia Bisnis
Lalu Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT?
Informasi di atas memuat penjelasan tentang PKWT yang lebih dikenal dengan sebutan kerja kontrak. Selain PKWT, ada lagi istilah lain yang sering membuat masyarakat bingung yaitu PKWTT. PKWTT merupakan kebalikan dari PKWT yang berarti Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Melihat kepanjangannya, apakah kamu sudah mengetahui apa itu PKWTT?
Benar! PKWTT diartikan sebagai perjanjian kerja yang tetap. Jika PKWT adalah pekerjaan kontrak maka PKWTT berarti pekerjaan tetap. Perbedaan keduanya mungkin jelas terlihat saat kamu sudah mengalaminya di pekerjaan yang lampau. Namun bagi kamu yang belum pernah bekerja, coba perhatikan beberapa perbedaannya di bawah ini.
1. Masa Percobaan
Perusahaan tidak dapat memberlakukan masa percobaan bagi pekerja kontrak. Seperti tercantum dalam UU dan PP, pekerja kontrak tidak memerlukan masa percobaan. Masa percobaan dalam hal ini hanya ditujukan bagi pekerja tetap. Masa percobaan atau probation yang diberlakukan memiliki maksimal pelaksanaan selama 3 bulan. Setelah itu pekerja tersebut bisa langsung menjadi karyawan tetap.
2. Tenggat Waktu
Pada perjanjian kontrak, pekerja hanya dipekerjakan untuk batasan waktu tertentu. Peraturan sebelumnya mengatakan bahwa seorang pekerja hanya dapat dipekerjakan paling lama 2 tahun. Perjanjian tersebut boleh diperpanjang 1 kali dengan perpanjangan maksimal 1 tahun. Itu berarti total masa kontrak paling lama mencapai 3 tahun.
Namun pada aturan baru yang tertuang di Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 menyebutkan bahwa masa waktu kerja kontrak paling lama 5 tahun. Jika ingin melakukan perpanjangan maka totalnya tidak lebih dari 5 tahun dan sudah terhitung sejak PKWT dibuat. Di sisi lain PKWTT tidak memiliki masa waktu.
Perjanjian pekerja tetap hanya berakhir jika kedua pihak telah setuju melakukannya. Baik itu pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak perusahaan atau pengunduran diri yang diajukan pekerja.
3. Jenis Pekerjaan
Jenis pekerjaan yang boleh mengadakan perjanjian kontrak hanyalah pekerjaan musiman, sekali, dan berdasarkan waktu. Contohnya saat suatu perusahaan mengadakan acara besar dan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja dari yang sudah ada. Perusahaan pasti akan membuka lowongan untuk mempekerjakan sejumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk membantu berjalannya acara hingga selesai. Sebaliknya perjanjian kerja tetap bisa diaplikasikan pada jenis pekerjaan apa saja.
Baca juga: Memahami 3 Pengaruh Stres Kerja Terhadap Kinerja Karyawan
4. Manfaat yang Diterima Sebagai Pekerja
Manfaat yang diterima pekerja kontrak dan tetap tentu saja berbeda. Pekerja tetap dapat menikmati seluruh manfaat seperti pesangon, insentif, layanan kesehatan perusahaan, BPJS, dan masih banyak lagi. Manfaat tersebut memang sudah menjadi hak pekerja yang bekerja dalam suatu perusahaan.
Perlu diingat bahwa keuntungan yang diterima akan berbeda-beda tergantung perusahaan tempat mereka bekerja. Pekerja kontrak di sisi lain hanya menerima manfaat kompensasi apabila terjadi pemutusan perjanjian sebelum masa waktu berakhir. Soal pesangon atau insentif biasanya tidak diberikan. Namun tidak menutup kemungkinan apabila ada perusahaan yang memberlakukannya.
5. Penulisan Perjanjian Kerja
Penulisan PKWT harus dilakukan hitam di atas putih alias tertulis. Penulisannya harus menggunakan huruf latin dan bahasa Indonesia. Penulisan PKWTT tidak diharuskan secara tertulis. Perusahaan boleh memilih untuk menuliskannya atau tidak (lisan).
6. Pencatatan ke Instansi Ketenagakerjaan
Perusahaan yang mengadakan PKWT wajib mencatatkan pekerja kontrak tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Batas waktu maksimal pencatatan secara online ialah 3 hari sejak penandatanganan dilakukan.
Jika tidak dapat mencatatkan secara online maka perusahaan wajib mengunjungi tempat dinas yang mengurus ketenagakerjaan di kabupaten atau kota terdekat. Pencatatan offline harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 7 hari sejak penandatanganan.
Perlu diingat meskipun keduanya berbeda, ada kasus di mana pekerja kontrak diangkat menjadi pekerja tetap. Hal ini hanya terjadi dengan persetujuan kedua pihak. Pekerja kontrak akan menjadi pekerja tetap saat masa kontraknya sudah habis dan dibutuhkan oleh perusahaan. Jika pekerja setuju maka status kontrak akan berubah menjadi tetap.
Itu dia informasi mengenai perjanjian kerja. Kini kamu sudah mengerti apa itu PKWT dan PKWTT, bukan? Kedua perjanjian kerja tersebut masih terus diterapkan dalam berbagai perusahaan. Tidak peduli perusahaan swasta atau pun negeri. Memang sudah seharusnya semua urusan kerja dilakukan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku agar tercipta keadilan.
Urusan ketenagakerjaan memang membuat kepala sakit tetapi kamu bisa mengatasinya dengan menggunakan aplikasi HRD dari StaffAny. Aplikasi HRD StaffAny dilengkapi dengan fitur-fitur kebutuhan administrasi perusahaan. Aplikasi ini membantu kamu merapikan data-data pekerja, khususnya bagi pebisnis yang memiliki bisnis F&B atau bisnis lainnya yang menerapkan waktu shift.
Terdapat fitur penjadwalan, timesheet, absen, hingga laporan real time. Semua data penting bahkan bisa tersinkronisasi untuk semua pekerja. Penasaran cara kerja aplikasinya? Langsung saja kunjungi website StaffAny dan coba Start Up Plan sekarang juga!